Tambahan Dana Desa dialokasikan berdasarkan kinerja Pemerintah Desa dan penghargaan dari kementerian/lembaga.
Kantor pemerintahan Desa cikupa Kecamatan karangnungal kabupaten tasikmalayaMktipikor.com. Sebuah surat pernyataan komitmen penganggaran tambahan Dana Desa tahun anggaran 2023. Akan dianggarkan dalam peraturan Desa tentang APBDes perubahan TA.2023. Tambahan Dana Desa tersebut akan digunakan untuk mendanai program dan kegiatan yang di antaranya.
Mendanai kegiatan sesuai dengan prioritas desa:/atau Penanganan bencana alam dan Non-Alam. Dalam hal terdapat sisa atas tambahan Dana desa TA.2023 akan di anggaran kembali pada tahun berikutnya. Itu merupakan pernyataan bagi kepala desa dan tertuang uraian nya di jdh.kemenkeu.go.id
Salah satunya Dari 7 Desa yang berada di kecamatan karangnungal mendapatkan bantuan dengan No.Reg 3206022003 adalah Desa Cikupa Kecamatan karangnungal kabupaten tasikmalaya mendapat bantuan tambahan Dana Desa Rp. 139.642.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, telah dialokasikan Tambahan Dana Desa pada tahun anggaran 2023 yang ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 98 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Tambahan Dana Desa dialokasikan berdasarkan kinerja Pemerintah Desa dan penghargaan dari kementerian/lembaga.
Penyaluran tambahan Dana Desa dilakukan secara sekaligus paling cepat bulan September 2023 dengan terlebih dahulu menyampaikan dokumen persyaratan berupa surat pernyataan kepala Desa terkait komitmen penganggaran tambahan Dana Desa dalam APBDes kepada pemerintah daerah.
Selanjutnya, Pemerintah Desa yang mendapat tambahan Dana Desa TA 2023 agar mempersiapkan rencana penggunaan, yaitu untuk mendanai kegiatan sesuai prioritas Desa dan/atau penanganan bencana alam dan non-alam terutama penanganan bencana El Nino dan dampaknya, antara lain kekeringan dan sulitnya air bersih, penurunan produktivitas pertanian, dan wabah penyakit.
Semua proses pengalokasian TKD setiap Provinsi/Kabupaten/Kota/Desa telah sesuai dengan kebijakan pengalokasian dan telah melalui tahapan sebagaimana ketentuan perundang-undangan. Oleh karena itu, apabila terdapat pihak/oknum yang mengatasnamakan DJPK yang menjanjikan sesuatu mengenai alokasi TKD suatu daerah/desa, kiranya dapat dipahami bersama bahwa itu tidak benar. Setiap pegawai DJPK telah berkomitmen untuk tidak menerima gratifikasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi DJPK. Kiranya ada pihak/oknum yang mengatasnamakan DJPK dapat dilaporkan kepada kami melalui Call Center DJPK 150420/0811-150420-7.
Berita ini di siarkan belum mendapatkan tanggapan dan Kompirmasi juga kelarifikasi dari pihak yang terkait.*** Red.

Posting Komentar