Mktipikor.com_Meskipun pihak KPU telah mengeluarkan aturan larangan peserta pemilu dilarang keras melakukan kampanye sebelum
Ditetapkan jadwal sesuai pasal 69 No 20 tahun 2023,namu aturan tersebut diduga telah diabaikan oleh Seorang Bupati Balut Sofyan Kaepa SH yang berhasil tertangkap kamera oleh pengunjung saat pertemuan di Desa Kepulauan Bokan.
Di tengah kerumunan warga Sofyan sebagai 01 Daerah Balut Provinsi Sulawesi tengah,seharusnya bersikap netral tidak mencapur aduk kegiatan pemerintah Daerah dengan kepentingan politik untuk memajukan anaknya saat berkunkujung di Desa Bokan kepulauan.Ujarnya,"Warga.
"Selain memperkenalkan nama anaknya bernama Fauzan Safian Kaepa ST sebagai caleg DPRD Banggai Laut menjelang 2024,terlihat dalam vidio Fauzan sempat membagi bagikan uang sambil joget disaat Bupati sedang melantunkan lagu Dangdut.
Dampak dari vidio yang beredar pihak Bawaslu kecamatan setempat ikut menuai sorotan tentang netralitas fungsi pengawasan Bawaslu didaerah tersebut.
Upaya konfirmasi media dengan Bupati Balut tidak berhasil dengan meminta no pribadi Sofian melalui kaban keuangan Daerah engan memberikan hingga berita dinaikan Tampa klarifikasi dari Bupati.(Arwis)


Posting Komentar