Kejari klungkung saat melakukan penggeledahan pada Bumdes Desa Dawan Kaler.
Mktipikor- Penyelewengan Dugaan Dana Usaha Milik Desa ( BUMDES) Kejaksaan Negeri Klungkung Masih mendalami,Saksi dari 40 total keseluruhan sudah si periksa,selain itu 138 Dokumen sudah di amankan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut,Di langsungkan dari Detik.
Kasitel I Yoman Tiarta Kurniawan mengatakan terkait kasus tersebut masih mendalami alat alat bukti yang ada,salah satunya dengan mengkroscek hubungan antara dokumen yang telah di sita dengan kerugian negara.
Untuk diketahui selama ini BUMDES Dawan Kaler tidak saja menerima kucuran dana dari pemvrop Bali. Melalui Program Gerbang Sendu. Tetapi ada suntikan juga dari APBDes setempat.
Dalam hal ini Bumdes Dawan menjalankan beberapa unit usaha,diantaranya Unit usaha air dalam kemasan, simpan pinjam,Usaha pasar Desa dan Toko serba Ada (toserba).
Dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana BUMDES berawal dari adanya laporan masyarakat dengan tidak adanya transparan dan laporan pertanggungjawaban hadiah uang Bantuan keuangan Khusus BKK pada Lomba Desa terpadu kabupaten Klungkung. Hadiah tersebut di alokasikan untuk penyertaan modal ke BUMDES dawan kaler.
Selain itu ada juga Dugaan penyalahgunaan angaranya tahun 2018-2020 dalam 2 bidang usaha yakni Toserba dan simpan pinjam.
Dari serangkaian tindakan penyelidikan telah di temukan bukti permulaan yang cukup dengan adanya perbuatan tindak pidana yang di selidikai saat ini,bahkan unit simpan pinjam sudah tutup dengan alasan Covid-19 Imbuhnya.
Di Tempat terpisah, Inspektur Daerah Kabupaten Klungkung I wayang sumiarta mengatakan perhitungan kerugian negara di BUMDES dawan kaler sedang ber proses dengan beberapa tahapan, saat ini,masih melakukan pendalaman dan koordinasi dengan Kejaksaan. Ungkap sumiarta.
Red** putu krista-Detik Bali

Posting Komentar