Dugaan Penyelewengan Dana Bumdes Kejari Periksa 40 Saksi

 Kejari klungkung saat melakukan penggeledahan  pada Bumdes  Desa Dawan Kaler.


Mktipikor- Penyelewengan Dugaan Dana Usaha Milik Desa ( BUMDES) Kejaksaan Negeri  Klungkung Masih mendalami,Saksi dari 40 total keseluruhan sudah si periksa,selain itu 138 Dokumen sudah di amankan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut,Di langsungkan dari Detik.

Kasitel  I Yoman Tiarta Kurniawan mengatakan  terkait kasus tersebut masih mendalami alat alat bukti  yang ada,salah satunya dengan mengkroscek hubungan antara dokumen yang telah di sita dengan kerugian negara.


Untuk diketahui  selama ini BUMDES Dawan Kaler tidak saja menerima kucuran dana dari pemvrop Bali. Melalui Program Gerbang Sendu. Tetapi ada suntikan juga dari APBDes setempat.


Dalam hal ini Bumdes Dawan menjalankan beberapa unit usaha,diantaranya Unit usaha air dalam kemasan, simpan pinjam,Usaha pasar Desa dan Toko serba Ada (toserba).


Dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana BUMDES  berawal dari adanya laporan masyarakat  dengan tidak adanya transparan dan laporan pertanggungjawaban hadiah uang Bantuan  keuangan Khusus  BKK pada Lomba Desa  terpadu kabupaten Klungkung. Hadiah tersebut di alokasikan untuk penyertaan modal ke BUMDES  dawan kaler.


Selain itu ada juga Dugaan  penyalahgunaan  angaranya  tahun 2018-2020 dalam 2 bidang usaha yakni Toserba dan simpan pinjam.


Dari serangkaian tindakan penyelidikan telah di temukan bukti permulaan yang cukup dengan adanya perbuatan tindak pidana yang di selidikai saat ini,bahkan unit simpan pinjam sudah tutup dengan alasan Covid-19 Imbuhnya. 


Di Tempat terpisah, Inspektur Daerah Kabupaten  Klungkung  I wayang sumiarta mengatakan  perhitungan kerugian negara di BUMDES  dawan kaler sedang ber proses  dengan beberapa tahapan, saat ini,masih melakukan pendalaman dan koordinasi  dengan Kejaksaan. Ungkap sumiarta.

Red** putu krista-Detik Bali



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama