wah Direktur Teknik Perumda Subang akhirnya dicopot dari jabatan nya dan Segera Diganti Plt pengganti yang baru.
MK Tipikor Subang
Perusahaan Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Rangga Subang, Ir Nindya Nazara, sebagai Direktur teknik segera diberhentikan dari jabatannya karena diketahui maju sebagai caleg di Pemilu 2024. Dan terbukti terdaftar di KPU sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) Legislatif DPR RI pada Pemilu 2024.
Tatang Komara, ketua dewan pengawas PDAM Subang secara pribadi mengaku terkejut atas informasi yang diterima dari teman. Melalui telephone seluler disampaikan secara utuh atas informasi adanya direksi yang terdaftar sebagai caleg pemilu di DPR RI dapil 2 Jabar yang meliputi Kabupaten Bandung dan Bandung Barat.
“Nah tentu hal ini sekali lagi membuat kami kaget, tetapi tidak sampai disana maka kami langsung menindak lanjuti pada saat itu pula melakukan rapat koordinasi dengan pihak dirut dan seluruh direksi. Dan ditindak lanjuti oleh kami, karena ini sudah ranah dewas maka seluruh anggota dewas saya undang saya kumpulkan untuk menindak lanjuti informasi ini.
Selanjutnya setelah dirapatkan di direksi untuk memastikan apakah ini informasi benar atau tidak maka kami mencari di jejak digital membuka di google. Kan informasi dari sepihak juga tidak cukup. Kita cek website KPU langsung, ternyata diperoleh lembar data valid yang bersangkutan terdaftar sebagai peserta pemilu 2024 ini,” ungkap Tatang didampingi anggota dewas Suryana dan Dirut Perumda Subang Lukman Nurhakim dalam konferensi pers kepada awak media, Rabu (17/1/2024) sore di Kantor PDAM Subang.
Dari hasil rapat dewas, telah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan siang sekitar jam 12, untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan menyangkut informasi yang diterima dari teman media, maka yang bersangkutan juga mengakui sesuai dengan informai yang ada kemudian meminta maaf dan siap menerima konsekuensi nya dari pemilik perusahaan dalam hal ini Bupati sebagai pemilik perusahaan daerah (PDAM).
selanjut nya Tatang, saat ini sedang menyusun rekomendasi tertulis untuk disampaikan kepada Bupati sebagai pemilik saham terbesar perusahaan PDAM dalam hal ini dari hasil kesepakatan semua pihak.
“Kami akan merekomendasikan kepada Bupati untuk yang bersangkutan agar segera diberhentikan karena ini sudah melanggar peraturan pemerintah Nomer 32 tahun 2020 tentang tata cara pendaftaraan calon DPD legislatif presiden dan lain-lain yang berasal dari PNS, TNI/Polri, termasuk pegawai dan direksi BUMN/BUMD dan itu termasuk di dalamnya yang bersangkutan,” pungkas Tatang.
“Insyaallah hari ini pula surat rekomendasi akan kami sampaikan kepada pak Pj Bupati untuk ditindaklanjuti sebagai bentuk keputusan langsung pemilik saham ini,” Tegas Tatang Komara yang juga Kepala Disdikbud Subang ini.
ditempat yang sama Direktur Utama PDAM Subang Lukman Nurhakim juga merasa kaget dan tidak mengetahui yang bersangkutan mencalonkan sebagai caleg.
“Beliau enggak pernah ngomong-ngomong soal maju jadi caleg. Sehari hari yang kita bahas cuma sebatas pekerjaan saja. Makanya kaget ketika dengar kabar beliau nyaleg,” komentarnya
“Nanti akan diisi oleh Plt yang ditunjuk langsung oleh Bupati berdasarkan rekomendasi dewas. Kami akan usulkan Plt ini dari pegawai setingkat kabag bidang teknik”.
(Dipo. Khusumo)


Posting Komentar