Pendapataran Tanah Sistematis (PTSL) hanya sebesar Rp.150.000
Mktipikor.com _ pengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) hanyalah sebesar Rp150 ribu. Jika biaya yang dikeluarkan lebih dari itu dapat dipastikan hal itu merupakan Pungutan Liar (Pungli).
"Biaya Rp150 ribu itu berlaku untuk luasan tanah berapa pun, semua harganya sama hingga pengurusan selesai. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.
Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp 150.000.Biaya tersebut digunakan untuk membiayai tiga kegiatan Pemdes dalam persiapan penyelenggaraan PTSL. Sebagai informasi tambahan kami merinci sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi pemohon untuk menerima Sertifikat Tanah PTSL tahun 2023 seperti berikut:
- Kartu keluarga dan KTP (Kartu Tanda Penduduk). Surat permohonan pengajuan peserta PTSL.
Apakah PTSL harus bayar bphtb? terima kasih ke pemerintah daerah yang sudah membebaskan BPHTB pada pendaftaran pertama program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
Berapa biaya pembuatan sertifikat PTSL?
PTSL diselenggarakan secara gratis, tanpa ada biaya tambahan yang dikenakan oleh BPN mulai dari tahap pengumpulan dokumen, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat hak atas tanah
Penyalahgunaan wewenang, yaitu disebabkan pelaku mempunyai kesempatan sebagai pejabat negara. Budaya, yaitu kebiasaan pungli yang berjalan terus-menerus di suatu lembaga sehingga secara sadar maupun tidak sadar menjadi hal yang sangat biasa.
Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Kebanyakan pungli dipungut oleh pejabat atau aparat, walaupun pungli termasuk ilegal dan digolongkan sebagai KKN, tetapi kenyataannya hal ini jamak terjadi di Indonesia
Selain itu, hukum melakukan pungli juga terdapat di Pasal 13 UU PTKP yang menyatakan bahwa setiap orang yang memberikan, atau menjanjikan uang atau barang kepada pihak yang melakukan pungutan liar, juga dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp250 juta.
** Red. iwan.gunawan **




Posting Komentar