Stop Pungli Pendapataran Tanah Sistematis Lengkap Dari Rp.150 ribu Di Kecamatan Cipatujah

Mktipikor_ Berita Desa Jabar Tasikmalaya. PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kalinya, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan dalam suatu wilayah desa atau kelurahan.


Program PTSL adalah suatu program yang digagas pemerintah untuk memfasilitasi masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah gratis. Program yang dijalankan oleh Kementerian ATR/BPN ini, bertujuan menanggulangi permasalahan sengketa maupun perselisihan atas tanah tidak bersertifikat.

Biaya tersebut digunakan untuk membiayai tiga kegiatan Pemdes dalam persiapan penyelenggaraan PTSL. Adapun kegiatan yang dimaksud meliputi penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas desa/kelurahan.

Kecamatan Cipatujah  kabupaten Tasikmalaya  Program Pendapataran  Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) terdiri Dari 9 Desa Diantaranya Desa sukahurip


Penelusuran awak media MK-TIPIKOR di lapangan  besaran Pendaftaran  PTSL Di Kecamatan  cipatujah Desa sukahurip per 1 bidang Rp.400.000.yang tertuang di dalam RAB Pemerintahan  Desa. Keterangan dari Narasumber mengatakan .....red. sangat begitu pantastis  mencapai  ratusan juta.

Berapa biaya untuk ikut program PTSL?

Dicontohkannya, biaya setiap pemohon PTSL tidak boleh lebih dari Rp. 150.000,- yang diperuntukan untuk pengadaan 3 patok, 1 materai, dan biaya operasional ( penggandaan, angkutan, pemasangan patok dan transportasi). Simak edisi berikutnya.......red.

*Alex.s *



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama