Ungkap PKBM di Tasikmalaya Bersama mktipikor

 Mktipikor.com_ Jawa Barat Tasikmalaya. Pendidikan bukan hanya Formal saja akan tetapi ada juga Pendidikan Non Formal ( PNF) halnya Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ( PKBM).



Keputusan  menteri  pendidikan,Kebudayaan,Riset dan Teknologi Republik Indonesia. Satuan Biyaya  penerima dana dan besaran alokasi bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini  reguler, dan bantuan operasional sekolah Reguler dan Dana Bantuan Operasional  penyelenggaraan pendidikan kesetaraan  tahun anggaran. 


Satuan Biyaya (Rupiah)  untuk kegiatan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Besaran satuan  (A) .Rp.1300.000 Paket (B).Rp.1500.000 untuk paket (C).Rp.1800.000 



Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) merupakan wadah/fasilitator pertemuan antara kebutuhan dan sumber daya belajar, fasilitator pertemuan antara masyarakat yang berkebutuhan belajar dengan sumber daya belajar sehingga terjadi sebanyak mungkin peritiwa pembelajaran.



PKBM diharapkan dapat memberi peluang bagi masyarakat untuk belajar apa saja sesuai dengan yang mereka butuhkan dan memberikan kesempatan bagi semua warga masyarakat tanpa membedakan status sosial, agama, budaya dan lainnya untuk memperoleh layanan pendidikan dan dapat mengakomodir berbagai keragaman.



Mari Ungkap PKBM yang berada di tasikmalaya  yang mana jarang tersentuh oleh pengawasan. Media,ormas,lembaga,juga intansi lainnya, yang di duga menjadi sebuah sarana pasilitas ajang korupsi dan tidak terdeteksi. 


Bagi yang tidak memberikan informasi atau keterangan Jelas dan terang ada ancaman delik pidana pada pengelola PKBM yang tertutup atas informasi publik…Pasal 52…..


Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

** Red/Iwan.gunawan **

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama