Mktipikor.com_ Jawa Barat Tasikmalaya. Pendidikan bukan hanya Formal saja akan tetapi ada juga Pendidikan Non Formal ( PNF) halnya Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ( PKBM).
Satuan Biyaya (Rupiah) untuk kegiatan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Besaran satuan (A) .Rp.1300.000 Paket (B).Rp.1500.000 untuk paket (C).Rp.1800.000
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) merupakan wadah/fasilitator pertemuan antara kebutuhan dan sumber daya belajar, fasilitator pertemuan antara masyarakat yang berkebutuhan belajar dengan sumber daya belajar sehingga terjadi sebanyak mungkin peritiwa pembelajaran.
PKBM diharapkan dapat memberi peluang bagi masyarakat untuk belajar apa saja sesuai dengan yang mereka butuhkan dan memberikan kesempatan bagi semua warga masyarakat tanpa membedakan status sosial, agama, budaya dan lainnya untuk memperoleh layanan pendidikan dan dapat mengakomodir berbagai keragaman.
Mari Ungkap PKBM yang berada di tasikmalaya yang mana jarang tersentuh oleh pengawasan. Media,ormas,lembaga,juga intansi lainnya, yang di duga menjadi sebuah sarana pasilitas ajang korupsi dan tidak terdeteksi.
Bagi yang tidak memberikan informasi atau keterangan Jelas dan terang ada ancaman delik pidana pada pengelola PKBM yang tertutup atas informasi publik…Pasal 52…..
Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
** Red/Iwan.gunawan **

Posting Komentar