Ahli waris melarang adanya pungutan di lokasi res areal wisata jiyaroh religi pamijahan

 Mktipikor _ Jawa Barat Tasikmalaya. Polemik berkepanjangan mengenai hal lokasi areal parkir wisata religi pamijahan sebagai ahli waris tidak mengijinkan adanya:



Kamil memaparkan kepada media terkait adanya penertiban areal wisata pamijahan agar supaya di ketahui halayak ramai bahwa Sanya di dalam surat pernyataan yang di buat ahli waris dan sebagai keturunan dari ahli waris.

Pembangunan lapak pedagang kaki lima di trotoar depan areal parkir,yang notabene di gunakan bagi pejalan kaki para pengunjung wisata jiyaroh religi pamijahan yang mengakibatkan dampak dan terkesan kumuh sehingga menutupi lokasi tersebut.




Terkait pungutan pungutan (PUNGLI ) tidak di perbolehkan yang tidak berdasarkan PERDES,PERDA maupun PERBUB. yang memberikan kepada pengunjung wisata religi pamijahan.

Ajas manfaat atau menjual belikan /mengontrakkan lapak pedagang kaki lima tidak di perbolehkan tanpa seijin ahli waris itu tidak di perbolehkan.


Pernyataan ini agar supaya pemerintahan desa pamijahan kecamatan Bantarkalong Kabupaten Tasikmalaya serta pemerintah daerah kabupaten Tasikmalaya Dinas parawisata pemuda dan olahraga dapat menindaklanjuti dan penertiban hal diatas demi kelancaran keamanan para pengunjung wisata religi jiyaroh pamijahan

Adapun ahli waris  yang membuat pernyataan:

Nama : H.Hasbuloh .H.Endang Hidayat.H.Undang Jadilah,SH. KH Ahmad Syalim. Surat pernyataan tersebut di ketahui Kasepuhan Karomah SYAPARWADI Pamijahan KH.Endang Ajidin. 

Tembusan ;

Yth.Bupati tasikmalaya

Yth.Dinas Parawisata Pemuda dan Olahraga Kab.Tasikmalaya

Yth.Camat kecamatan Bantarkalong

**Redaksi MK-TIPIKOR**

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama