Desa ciparay kec leuwimunding majalengka saidi di duga melakukan pungli ptsl tahun 2023 dan 2024
Mktipikor_ Majalengka Jawa Barat
Yg beralamat jln wangsa no 1 ,dusun karang tengah ciparay kec leuwimunding Majalengka 45473
Pemerintah memberikan kebijkan terkait pengurusan sertipikat geratis bagi seluruh masyarakat indonsia
Sesuai dengan pelaturan menteri no 12 tahun 2017 tentang ptsl dan intruksi presiden no 2 tahun 2018 ,Program tersebut kenakan biaya pengukuran yg di bebankan ke masyarajat sebesar 150 ribu
Lain dengan kepala desa ciparay saidi kec leuwmunding program tersebut melebehi peraturan pemerintah untuk kepentingan pribadi di kenakan biaya dari mulai 200 rbu samapai dengan 250 rbu ada pun yg 300 rbu
Awak media mendatangi warga yg enggan menyebutkan indentitasnya membenarkan pungutan tersebut atas perintah kepala desa saidi
Dan menurut masyarakat uang pungli tersebut akan di kembalikan kepada masyarakat. Awak media pun kompirmasi melalui tlp kepada ucap kaur keuangan membenarkan uang pungutan tersebut dan sudah dikembalikan sebagian kepada masyarakat
Yg jadi pertanyaan apa boleh orang yg melanggar hukum pidana mengembalikan hasil korupsi tanpa proses hukum jelas 2 pidana
Jelas 2 sudah melanggar pasal 11 uu RI nomer 20 tahun 2001 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1), ke -KUHP
Kepada APH ,kejari dan kejati tindak tegas oknum kepala desa tersebut.
** DEDI. S**


Posting Komentar