Desa Ciparay Kecamatan Leuwimunding Majalengka " Saidi" Diduga Melakukan Pungli PTSL Tahun 2023 dan 2024

 Desa ciparay kec leuwimunding majalengka saidi  di duga melakukan pungli ptsl tahun 2023 dan 2024


Mktipikor_ Majalengka Jawa Barat

Yg beralamat jln wangsa no 1 ,dusun karang tengah ciparay  kec leuwimunding Majalengka 45473

Pemerintah memberikan kebijkan terkait pengurusan sertipikat geratis bagi seluruh masyarakat indonsia 


Sesuai dengan pelaturan menteri no 12 tahun 2017 tentang ptsl dan intruksi presiden no 2 tahun 2018 ,Program tersebut kenakan biaya  pengukuran yg di bebankan ke masyarajat sebesar 150 ribu 


Lain dengan kepala desa ciparay saidi kec leuwmunding program tersebut melebehi peraturan pemerintah untuk kepentingan pribadi  di kenakan biaya  dari mulai 200 rbu samapai dengan 250 rbu ada pun yg 300 rbu 



Awak media mendatangi warga yg enggan menyebutkan indentitasnya membenarkan  pungutan tersebut atas perintah kepala desa  saidi 

 

Dan menurut masyarakat uang pungli tersebut akan di kembalikan kepada masyarakat. Awak media pun kompirmasi melalui tlp kepada ucap kaur keuangan membenarkan uang pungutan tersebut dan  sudah dikembalikan sebagian  kepada masyarakat 

Yg jadi pertanyaan apa boleh orang yg melanggar hukum pidana mengembalikan hasil korupsi  tanpa proses hukum jelas 2 pidana


Jelas 2 sudah melanggar pasal 11 uu RI nomer 20 tahun 2001 tentang pemberatasan tindak pidana  korupsi jo pasal 55 ayat (1), ke -KUHP


Kepada APH ,kejari dan kejati  tindak  tegas oknum kepala desa tersebut.

** DEDI. S** 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama