Lagi lagi korupsi kali ini di lakukan mantan kadisnakertrans Purwakarta sehingga merugikan keuangan negara akhirnya masu jeruji besi.
Dok : putusan pengadilan Tipikor BandungMktipikor.com Purwakarta Jawa barat hari Senin tanggal 1 April 2024. Bertempat di Pengadilan Kelas 1A Khusus / Tipikor Bandung telah dilaksanakan Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim PN TIPIKOR Bandung, Yang Menyatakan Mantan Kadinsos Asep Surya Komara, S.H.,M.Si., Mantan Kadisnakertrans Titov Firman Hidayat, S.H. Dan Ketua Kspsi Kab. Purwakarta Agus Gunawan, S.H. Bersalah Melakukan Tp. Korupsi Dalam Keadaan Bencana.
Majelis Hakim PN TIPIKOR Bandung Sependapat Dengan Penuntut Umum Kejari Purwakarta Yang Menyatakan Terdakwa Asep Surya Komara, S.H.,M.Si., Terdakwa Titov Firman Hidayat, S.H. Dan Terdakwa Agus Gunawan, S.H. Telah Terbukti Secara Sah Dan Meyakinkan Melanggar Unsur Pasal 2 Ayat (2) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Sesuai Dengan Dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum, Dengan Rincian Putusan :
1 Terdakwa Asep Surya Komara, S.H.,M.Si.
Di Vonis Pidana Penjara Selama 5 Tahun, Denda Sebesar Rp. 400.000.000,- Subsidair 4 Bulan Kurungan Dan Uang Pengganti Sebesar Rp. 1.727.500.000,-, Dalam Hal Terdakwa Tidak Membayar Uang Pengganti Paling Lama 1 Bulan Setelah Putusan Pengadilan Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap, Maka Harta Bendanya Dapat Disita Oleh Jaksa Dan Dilelang Untuk Menutupi Uang Pengganti, Atau Dalam Hal Terdakwa Tidak Mempunyai Harta Benda Yang Mencukupi Untuk Membayar Uang Pengganti Maka Dipidana Penjara Selama 2 Tahun 4 Bulan.
2 Terdakwa Titov Firman Hidayat, S.H.
Di Vonis Pidana Penjara Selama 4 Tahun 6 Bulan Dan Denda Sebesar Rp. 400.000.000,- Subsidair 4 Bulan Kurungan.
3 Terdakwa Agus Gunawan, S.H.
Di Vonis Pidana Penjara Selama 4 Tahun Dan Denda Sebesar Rp. 300.000.000,- Subsidair 2 Bulan Kurungan.
Hafiz_**red.

Posting Komentar