MUSYAWARAH KEKELUARGAAN ATAS KASUS KECELAKAAN SEPEDA MOTOR SINDANG HERANG PANUMBANGAN
Mk - Tipikor ciamis , penangguhan musibah kecelakaan yang terjadi di Dusun bungursari 003/006 Desa Sindang herang kecamatan panumbangan kabupaten Ciamis
Ada pun ke celakaan tersebut terjadi pada hari selasa 12 maret 2024, ( jam 19: 00 ) kecelakaan tersebut melibat kan Dua sepeda motor yang melaju dari jalan Raya arah panjalu menuju warudoyong .Dan menurut kesaksian pengendara R,S 37 tahun maksud mau mengisi bengsin dan sempet minggir dan berhenti dulu sebelum masuk ke lokasi pom bengsin karena situasi agak gelap dan kurang nya kehati - hatian tidak sadar ada motor dari belakang dengan kecepatan lumayan cukup kencang yang di kendarai A ,S 17 tahun Remaja yang hendak ke mesjid maka kecelakaan pun tidak bisa di hindari , kondisi kedua motor lumayan cukup parah terutama yang di bawa A,S, ber bagian dari body motor nya hancur ,,dengan bantuan ke dua korban yang mengalami kecelakaan hingga mengakibat kan patah tulang di kedua belah pihak nya tersebut mendapat kan pertolongan dari warga sekitar yang sempet melihat kejadian dan di aman kan nya ,
Karena menimbang kedua korban kecelakaan tersebut masih proses penyembuhan maka sepakat untuk di tunda penyelesaian kasus nya tanpa lepas komunikasi dari kedua belah pihak tersebut
Penyelesaian kasus kecelakaan tersebut akhir nya di selesaikan hari selasa 30 april 2024 dari jam 09 s,d selesai secara kekeluargaan tanpa unsur tekanan dan paksaan dari kedua belah pihak serta di pasilitasi di Ruang rapat kantor kepala desa Sindang herang ,kecamatan panumbangan , kabupaten ciamis .
Setelah kedua korban di pertemukan serta di saksikan kepala desa ( A ) Dan beberapa orang yang menjadi saksi dari kedua belah pihak akhir nya kasus tersebut selesai dan berjalan sangat baik , Dan saling menerima tanpa ada unsur kekerasan atau pun tuntutan - tuntutan yang berlebihan , Hanya saja mengajukan ke toleransian atas kerusakan motor A, S menimbang dari penyebab kecelakaan tersebut kurang nya ke hati- hatian R ,S, saat belok hendak mengisi bensin tersebut ,
Dari hasil kesepakatan kedua belah pihak pengajuan A,S yang semula Rp 3.178 .000, menimbang keadaan R,S yang sekarang belum bisa bekerja tidak sanggup untuk membayar semua nya hanya bisa membayar 1.000.000, dengan penuh kebijakan maka pihak A,S siap dan ikhlas untuk menerima nya .
Meski uang satu juta tidak bisa di bayar secara CAS karena paktor keadaan R,S ,maka k dua belah pihak menyetujui membuat surat keterangan kesiapan pembayaran sebagai bukti memberikan bantuan tersebut dengan jangka waktu 30 hari ke depan dengan kesaksian ke dua belah pihak,
( mega Taziek )


Posting Komentar