MUSYAWARAH RENCANA PEMBANGUNAN PEMBAHASAN RPJMDES TAHUN ANGGARAN 2025- 2030 DESA SUKAPADA KECAMATAN PAGERAGEUNG KABUPATEN TASIKMALAYA

 MUSYAWARAH RENCANA PEMBANGUNAN PEMBAHASAN RPJMDES TAHUN ANGGARAN 2025- 2030 DESA SUKAPADA KECAMATAN PAGERAGEUNG KABUPATEN TASIKMALAYA


Mk Tipikor Tasikmalaya musyawarah rencana pembangunan ( musrenbang ) yang membahas tentang rencana pembangunan jangka menengah  dan panjang untuk anggaran 2025-2030 meliputi berbagai unsur pembangunan ,




1, penghasilan tetap kepala     

    Desa dan perangkat

2, Tambahan penghasilan   

     Aparatur pemdes

3, Tunjangan BPD

4,0prasional perkantoran   

   Desa

5  0prasional BPD

6, Intensif Rt /Rw 

7, kegiatan peningkatan   

    Proses perencanaan desa

8, pembenahan sarana dan  

    Dan prasarana kantor  

    Desa

9, pembenahan dan      

    Penataan kantor desa 

10, pembangunan    

      Perpustakaan Desa

11, Biaya pemilihan kepla 

      Desa

12, program RASKIN

13, Pemagaran halaman 

      Kantor Desa

14, pengajuan program 

      Rutilahu

15, pembanginan kantor 

     BUMdes

16, pengadaan ambulan 

     Desa

17, pembangunan gapura 

     Pembatas selamat 

     Datang Desa


Ada pun bererapa hal- hal lain pengalokasian dana desa tersebut meliputi 

1, pembangunan madrasar 

2, pembangunan sarana air

3, pembuatan lapang volly

4, perbaikan jalan 

   Lingkungan (gang)

5,pengajuan ternak Domba

6, pembangunan TPT

7,pembangunan posyandu

8,pemasangan JPU

9,perehaban MI dirgahayu

10 pengajuan RTLH

11,Sarana dan prasarana 

    Olah raga 

12, pengajuan bantuan 

      Pupuk

13, pelebaran jalan umum

14, pembangunan MCK

      Umum

15, pembangunan jalan 

     Makam

16, pembangunan kirmir

     Jalan 

17, pembangunan 

     PAMSIMAS


 Kepala desa (bpk saefudin) menegaskan program-program tersebut menjadi dan masuk ke rencana pembangunan RPJMdes tahun anggaran 2025-2030 , dan semoga menjadi pioritas serta bisa terselesai kan dan anggaran- anggaran perencanaan pembangunan tersebut bisa dari Dana desa ( DD) dari bantuan pusat , propinsi ,serta anggaran aspirasi bahkan bisa pula hasil swadaya masyrakat.

( mega taziek )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama