Mktipikor _ Di Duga di lakukan Oknum kepala Desa dan aparatur pemerintah tingkat Desa cikareo selatan Kecamatan Wado kabupaten Sumedang Dana Covid 19 tahun 2022 di selewengkan, peruntukan tabung gas oksigen,sehingga adanya kerugian keuangan Negara dari dana APBN Melalui Dana Desa.
Desa cikareo selatan kecamatan Wado Kabupaten Sumedang yang di kepalai kepala desa Tika Latikah kecamatan wado. Diduga penyelewengan dana DD peruntukan pembelian tabung gas oksigen. yang mana dianjurkan oleh 8 % oleh pemerintah sesuai dengan pp 104 thn 2022 untuk menjaga terjadi lagi covid 19 untuk pembelian tabung gas oksigen. Pada Saat pandemi covid 19 tahun lalu.
Dalam hal tersebut bahwasanya pemerintah mengaggarkan dana DD thn 2022 sebesar 8 %. Kepala Desa Tika Latikah dikonfirmasi awak media Mktipikor via telp watsap seluler nya menyampaikan ke pak ulis saja ( Sekdes) sekertaris Desa paparnya.
Setelah adanya instruksi pimpinan kepala Desa dan awak media mencoba menghubungi pak ulis abin, mengatakan dan Membenarkaran tidak ada pembelian tabung gas oksigen...red. lantas uang dana DD yang 8% di kemenakan sumber daridana DD tersebut sewaktu covid 19.....?
Kalau tidak ada pembelian tabung gas oksigen Jelas Desa tersebut telah melanggar pasal 406 ayat (1) KHUP dengan sengaja menghilangkan aset negara.
Di harapkan kepada aparatur pemerintah penegak Hukum BPK dan APH untuk menindak tegas dan mengusut anggaran dana desa cikareo kecamatan Wado kabupaten Subang yang di duga di selewengkan oknum kepala desa tersebut.
** Dedi.S.SH**

Posting Komentar