Mktipikor _ Jawa Barat Tasikmalaya. Pemerintahan telah menggelontorkan anggaran APBN Melalui Pemprov dan Pemerintahan Kota/Kabupaten yang mana Di salurkan anggaran Dana Desa di tiap tiap wilayah Khusus Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2024.
PENGAWASAN MASYARAKAT DANA DESA- Pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa dapat dilakukan dalam bentuk meminta informasi terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan lampirannya serta dapat pula melakukan pengawasan terhadap perencanaan dan kualitas proyek-proyek yang dikerjakan dengan menggunakan dana desa, baik secara.
FUNGSI PENGAWASAN BPD- Fungsi pengawasan adalah fungsi BPD dalam melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Apabila terdapat perbuatan melawan hukum atas pengelolaan keuangan desa, BPD berkewajiban mengingatkan dan menindaklanjuti pelanggaran dimaksud sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Di Kecamatan Bantarkalong Kabupaten Tasikmalaya yang sudah Menerima Dana Desa menurut keterangan sumber di antaranya. Desa Hegarwangi,Desa Pamijahan dan Desa wangunsari.
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Perppu Nomor 1 Tahun 2020, desa memiliki beberapa sumber pendapatan. Beberapa sumber pendapatan desa tersebut antara lain Pendapatan Asli Desa (PAD), alokasi APBN, bagi hasil pajak dan retribusi daerah, bantuan keuangan dari APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota, hibah dan sumbangan, serta Dana Desa itu sendiri
PRIORITAS PENGGUNAAN - Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.
Peraturan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial, dan budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa. Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat desa.
ADAPUN BENTUK SUMBERNYA - Pendapatan Asli Desa 2. Dana Desa yang Bersumber dari APBN 3. Bagian dari Hasil PDRD Kab/kota 4. Alokasi Dana Desa dari Kab/Kota 5. Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kab/Kota 6. Hibah dan Sumbangan Pihak Ke-3, serta 7. Lain-Lain Pendapatan Desa yang Sah.
KEPALA DESA SEBAGAI PEMEGANG KEKUASAAN - Dalam mengelola dana desa, Kepala Desa merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa yang dalam pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada perangkat desa yaitu sekretaris desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis.
Cara Mengecek Dana Desa Kunjungi (https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/wamena/id/layanan/seksi-bank/penyaluran-dana-desa.html).


Posting Komentar