Saatnya Masyarakat Melakukan Pengawasan Dan Mencatat Dana Desa Bila Di Temukan Korupsi Laporkan

 Mktipikor _ Jawa Barat Tasikmalaya. Pemerintahan telah menggelontorkan anggaran APBN Melalui Pemprov dan Pemerintahan Kota/Kabupaten yang mana Di salurkan anggaran Dana Desa di tiap tiap wilayah Khusus Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2024.



PENGAWASAN MASYARAKAT DANA DESA- Pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa dapat dilakukan dalam bentuk meminta informasi terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan lampirannya serta dapat pula melakukan pengawasan terhadap perencanaan dan kualitas proyek-proyek yang dikerjakan dengan menggunakan dana desa, baik secara.


 FUNGSI PENGAWASAN BPD- Fungsi pengawasan adalah fungsi BPD dalam melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Apabila terdapat perbuatan melawan hukum atas pengelolaan keuangan desa, BPD berkewajiban mengingatkan dan menindaklanjuti pelanggaran dimaksud sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.


Di Kecamatan Bantarkalong Kabupaten Tasikmalaya yang sudah Menerima Dana Desa menurut keterangan sumber di antaranya. Desa Hegarwangi,Desa Pamijahan dan Desa wangunsari.

Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.


Perppu Nomor 1 Tahun 2020, desa memiliki beberapa sumber pendapatan. Beberapa sumber pendapatan desa tersebut antara lain Pendapatan Asli Desa (PAD), alokasi APBN, bagi hasil pajak dan retribusi daerah, bantuan keuangan dari APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota, hibah dan sumbangan, serta Dana Desa itu sendiri


PRIORITAS PENGGUNAAN - Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.


Peraturan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial, dan budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa. Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat desa.


ADAPUN BENTUK SUMBERNYA - Pendapatan Asli Desa 2. Dana Desa yang Bersumber dari APBN 3. Bagian dari Hasil PDRD Kab/kota 4. Alokasi Dana Desa dari Kab/Kota 5. Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kab/Kota 6. Hibah dan Sumbangan Pihak Ke-3, serta 7. Lain-Lain Pendapatan Desa yang Sah.


KEPALA DESA SEBAGAI PEMEGANG KEKUASAAN - Dalam mengelola dana desa, Kepala Desa merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa yang dalam pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada perangkat desa yaitu sekretaris desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis.


Cara Mengecek Dana Desa Kunjungi (https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/wamena/id/layanan/seksi-bank/penyaluran-dana-desa.html).


APA MANFAAT DARI DANA DESA- Selain itu, Dana Desa juga digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pembangunan fasilitas olahraga, air bersih, fasilitas mandi-cuci-kakus, dan lainnya. Penurunan jumlah desa tertinggal adalah hasil dari Dana Desa yang digunakan secara efektif.
SIAPA YANG MEMANTAU DANA DESA-Direktur Pemerintahan Desa dan kelurahan pada Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri Eko Prasetyanto mengatakan bahwa pengawasan dana desa dilakukan oleh masyarakat melalui BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan pemerintah di atasnya, yaitu pemerintah kabupaten/kota.
Peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Dalam Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Dana Desa. Berdasarkan PP. Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan Daerah pada Pasal 19 bupati/walikota wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap desa.

APA ITU KORUPSI DANA DESASehingga dapat diartikan bahwa tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa adalah segala tindakan yang dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara maupun desa. Sehingga segala tindakan yang dilakukan dapat merugikan masyarakat desa, pemerintah desa dan semua lapisan.

KPK sebagai lembaga negara pemberantas korupsi sudah menyiapkan wadah pelaporan tindak pidana korupsi untuk semua kalangan masyarakat Indonesia. Melalui KPK Whistleblower System, #KawanAksi yang melihat atau mencurigai adanya tindak korupsi oleh desa bisa melaporkannya tanpa perlu khawatir identitasnya terbongkar. (**Iwan.Gunawan**)







Post a Comment

Lebih baru Lebih lama