Dana Desa Dapat Digunakan hanya 3% Dari Pagu Dana Desa Tiap Desa Ungkap Dana Desa Suka Huri Cipatujah

    Dana Desa tahun 2024- Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial, dan budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa. Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat desa.




Berapa persen dana desa untuk operasional desa......?

B. Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa.


PMK 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa dan PMK 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa dan PMK 146 tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, dapat kami sampaikan hal sebagai berikut:


1. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 dimaksud merupakan PMK yang berisi pengaturan bersifat umum dan berlaku lebih dari satu tahun, dengan pokok pengaturan meliputi proses penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, penggunaan, pemantauan dan evaluasi, dan penghentian dan/atau penundaan penyaluran Dana Desa. Sementara PMK 146 tahun 2023 berisi penetapan rincian Dana Desa setiap Desa TA 2024, dan pengaturan spesifik penyaluran dan penggunaan Dana Desa TA 2024 yang diamanatkan dalam UU APBN TA 2024.

2. Mengingat pentingnya informasi yang dimuat dalam kedua PMK tersebut dan perlunya dilakukan percepatan dan perluasan informasi secara resmi melalui laman resmi DJPK, bersama ini disampaikan kedua PMK dimaksud untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.


Dana Desa adalah bagian dari transfer ke daerah yang diperuntukan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan.

PP 8/2016 mengartikan dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan dana desa ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat

Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk penyaluran bantuan langsung, penanganan kasus stunting, dan upaya ketahanan pangan

** Redaksi MK-TIPIKOR**


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama