Kepala desa mindi firman kecamatan leuwimunding kabupaten majalengka diduga melakukan korupsi klasik
Mktipikor _ Keterangan narasumber menyampaikan kepada awak media Mktipikor bahwa, kepala desa Mindi Menawarkan jabatan sebagai kaur Pemerintahan aset dan jabatan lainnya kepada warga masyarakat dengan bahasa berani bayar berapa ....? ungkap firman, kepada masyarakat, ungkap narasumber....red*.
Sementara bahwa jabatan tersebut masih ada yang menjabat halnya kaur aset dan jabatan Pemerintahan lain nya.
Untuk jabatan sekdes sudah terjual kepada sekertaris Desa Sekdes Diki yang baru dengan mahar sebesar Rp 20 jt.....red. yang sudah diberitakan sebelumnya.
Menurut sumber lainnya yang di himpun awak media Mktipikor. Sekertaris Desa ( sekdes) yang menjabat saat ini Diki, kepala Desa Mindi kecamatan Leuwimunding*firman* sudah terlebih dahulu menawarkan jabatan sekdes kepada salah seorang yang berinisial *ARD*. Informasi yang menarik bahwa keponakan nya memberikan sebuah imbalan sebuah lokasi tanah dengan iming-iming untuk menjadi jabatan kedua dari kepala Desa yaitu sekertaris Desa (sekdes).
Saat ini tanah tersebut sudah berdiri sebuah bangunan rumah yang di miliki kepala Desa Mindi firman. Setelah berdiri bangunan sebuah rumah sampai saat ini tidak ada pembayaran seperak pun ke pihak keluarga yang memberikan lahan tanah tersebut, ibarat kata Kacang lupa kulitnya. Ikhwal jabatan sekdes yang di janjikan oleh Kepala Desa mindi firman kepada berinisial ARD tidak jadi karena jabatan tersebut sudah di beli oleh diki sebesar 20 jt **
Informasi yang di himpun Awak media,sehingga menarik terkait adanya hal tersebut sehingga investigasi ke lapangan untuk mengetahui kebenarannya.
Menurut informasi narasumber yang enggan di publikasikan namanya mengatakan,bahwa di kalangan masyarakat merasa resah dengan adanya dugaan pungutan pungutan yang tidak jelas peruntukannya.
Dengan adanya informasi tersebut bahwa kepala desa firman di duga melanggar pasal 378 tentang penipuan dengan modus operandi menjanjikan pekerjaan jabatan sekdes kepada pemilik tanah tersebut. Dan di duga melakukan pungli kepada masyarakat, yang melanggar UU pasal 368 ayat 1, yang tertuang siapapun yang mengancam atau memaksa orang untuk memberikan sesuatu Terancam pidana penjara paling lama 9 tahun
Kepada APH dan instansi yang terkait, di harapkan adanya evaluasi dan pembinaan terlebih kepada inspektorat agar menindak tegas oknum kepala desa tersebut yang di duga sudah merugikan masyarakat.
** Dedi Suryadi S.H **

Posting Komentar