SOSIALISASI BAHAYA NAZPA,NARKOBA DAN PSIKOTROPIKA DI DESA MERTAJAYA

 Saat ini bahaya dan dampak narkoba atau narkotika dan obat-obatan pada kehidupan dan kesehatan pecandu dan keluarganya semakin meresahkan.

Mktipikor_ Bagai dua sisi mata uang narkoba menjadi zat yang bisa memberikan manfaat dan juga merusak kesehatan. Seperti yang sudah diketahui, ada beberapa jenis obat-obatan yang termasuk ke dalam jenis narkoba yang digunakan untuk proses penyembuhan karena efeknya yang bisa menenangkan. Namun jika dipakai dalam dosis yang berlebih, bisa menyebabkan kecanduan. Penyalahgunaan ini mulanya karena si pemakai merasakan efek yang menyenangkan.


Dari sinilah muncul keinginan untuk terus menggunakan agar bisa mendapatkan ketenangan yang bersifat halusinasi. Meski dampak narkoba sudah diketahui oleh banyak orang, tetap saja tidak mengurangi jumlah pemakainya.



Bahaya narkoba hingga menjadi kecanduan tersebut memang bisa disembuhkan, namun akan lebih baik jika berhenti menggunakannya sesegera mungkin atau tidak memakai sama sekali.

Pengertian Narkoba (Narkotika dan Obat-obatan)

Narkotika adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang.

Sementara menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.



Obat-obatan tersebut dapat menimbulkan kecanduan jika pemakaiannya berlebihan. Pemanfaatan dari zat-zat itu adalah sebagai obat penghilang nyeri serta memberikan ketenangan. Penyalahgunaannya bisa terkena sanksi hukum. Untuk mengetahui apa saja jenis dan bahaya narkoba bagi kesehatan.

Tepatnya di desa mertajaya kecamatan bojongasih kabupaten tasikmalaya,di laksanakan kegiatan sosialisasi Bahaya Nazpa,Narkoba dan Psikotropika  yang di ikuti warga masyarakat  dan anak didik sekolah SMK YPI KHOERUL PALAH JOMPONG.

** Adapun mengenai pembahasan tentang hukum  UU RI  tentang Narkotika dengan UU psikotropika di sampaikan oleh kapolsek bantarkalong yang di wakil Kanit Reskrim BRIPKA Aminudin Ahmad.Di sampaikan dalam himbauannya,jangan sampai kenal dengan narkoba dalam bentuk dan jenis apapun,karena sangat merusak bagi banyak hal.

Kades mertajaya Agus ,dalam hal ini menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak terlebih utama kepala kepolisian Republik Indonesia  Polsek Sektor bantarkalong  Polres tasikmalaya Polda jabar, yang mana telah memberikan edukasi dan pemaparan tentang hukum di wilayah desa mertajaya,tentunya sebagai wujud pengamanan,pengayoman, pelindung dan pengamanan.

 Hadir dalam acara tersebut sospol polsek bantarkalong beserta jajarannya,koramil bantarkalong beserta jajarannya,sehingga acara tersebut berjalan dengan hikmah.

** iwan gunawan**

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama