UPAYA PENGAJUAN GUGATAN BAKAL CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI Kab TASIKMALAYA DARI PERORANGAN
Mk Tipikor Tasikmalaya , pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati tasikmalaya dedi supriadi dan Drs,H ,Yusep yustisiawandana MM ,yang siap ikut serta maju di pikada kab Tasikmalaya 2024 dari perorangan atau independen ,
Sebagai masyarakat kabupaten tasikmalaya sekaligus bakal calon perseorangan dalam pilkada 2024 ,, saya merasa atau kami pasangan Dedi Supriadi dan Drs, H, Yusep yustisiawandana MM, merasa tidak mendapat kan pelayanan asistensi atau pun informasi dari pihak KPU kabupaten Tasikmalaya sehingga menurut kami KPU kabupaten Tasikmalaya tidak propesional karena dari mulai tahapan dan jadwal dalam pilkada itu khusus nya perseorangan tidak melaksanakan PKPU 2024 .
Dalam hal ini kami pun tidak pernah mendapat kan informasi ada nya sosialisasi maupun sejak awal pembukaan dan permohonan atau pun pengajuan silon sehingga pada tgl 12 mei 2024 kemarin saya sebagai bakal calon ,saya tidak mendapat kan informasi bahwa itu hari terakhir penyerahan sarat dukungan .
Setahu saya sesuai PKPU no 2 th 2023 itu penyerahan atau permohonan sarat dukungan perorangan itu dari tanggal 5 mei 2024 sampai dengan 19 agustus 2024,
Berdasar kan hal ini saya berusaha mengambil upaya hukum dengan mengajukan sengketa ke BAWASLU ,berikut nya mungkin ke PTUN , bahkan mungkin ke DKPP, karena menurut kami selaku bakal calon sudah terjadi pembunuhan tentang hak konstitusi warga negara indonesia khusus nya di Kabupaten Tasikmalaya .
Jadi KPUD Tasikmalaya tidak pernah melakukan pelayanan Transparansi hingga menjadikan sebuah persoalan dan ini persoalan yang paling punda mental yang berkaitan dengan kewarga negaraan tentang hak kontisional .
Mudah - mudahan KPU bertindak propesional dan proposional sehingga hak- hak masyarakat bisa terakomodir ,,( mega taziek )


Posting Komentar