Warga Masyarakat Desa Pamijahan Kec.Bantarkalong Harus Mengetahui

Mktipikor _ Tasikmalaya Jawa Barat. Pemerintah provinsi Jawa Barat telah menggelontorkan anggaran yang mana dalam kurun waktu setahun satu kali sebesar Rp.130.000.000,- Peru kita ketahui bersama, Sebagai warga masyarakat dan berhak mengetahuinya, atau di pertanyakan kepada pemerintahan tingkat desa.



** Atas dasar undang-undang negara Republik Indonesia tentang keterbukaan informasi publik, sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 dan peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 61 tahun 2010 berhak sebagai warga masyarakat mengetahuinya.


Sebagai mana Kita ketahui dalam hal permohonan pencairan bantuan keuangan kepala desa pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa tahun 2024 sebesar Rp 130.000.000 

Berikut sebagai rinciannya : 

**. Tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa sebesar Rp.25.000.000

a. Kepala Desa sebesar Rp.5.000.000 

b. Sekertaris Desa Rp.2.500.000

c. Aparatur Desa Rp.17.500.000

d. Biyaya oprasional permusyawatan Desa BPD Rp.7.000.000.

e. Biyaya oprasional posyandu Rp........( .... posyandu X Rp.1.750.000

f. Biyaya oprasional kelompok kerja ( Pokja)  posyandu sebesar Rp.1.000.000

g. Pembuatan konten media luar ruangan ( Billboard ) Rp.1.000.000

h. Peningkatan infrastruktur desa kegiatan ........ Rp. ...........?


Pada bulan lalu Pemerintahan Desa pamijahan kecamatan Bantarkalong Kabupaten Tasikmalaya, telah melaksanakan kegiatan pembangunan, yang berlokasi di kantor pemerintahan desa pembangunan (mck) di atas kantor desa pamijahan,yang sangat nampak jelas.

                          Dok : ilustrasi 

Bukan hanya bantuan dari propinsi,sumber anggaran dari APBN pun (DD) Dana Desa tahap ke-1 sudah di laksanakan dengan keseluruhan anggaran Rp 504.695.400,- 

BLT DD tahap Ke 1 Rp.61.000.000 Stanting Rp.68.496.000

KETAHANAN PANGAN 20%. Peternakan Domba Rp.35.000.600 Peternakan sapi RP.70.000.000, Pembangunan sarana olah raga pamijahan 6 X2 m dan 11 meter, Rencana anggaran Biyaya, Rp.126.160.000,- hal tersebut perlu kita ketahui.

Masih banyak titik pengerjaan yang belum di kerjakan di Tahap ke -2 bersumber dari APBN Dana Desa tahun anggaran 2024.


Apakah ada penyalahgunaan dari sumber anggaran tersebut simak edisi berikutnya ........red.

** Redaksi** 





Post a Comment

Lebih baru Lebih lama