Mktipikor_ Badan Usaha Milik Desa ini dibentuk oleh pemerintah desa dengan tujuan agar kesejahteraan masyarakat desa meningkat lewat pendayagunaan semua potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, sumber daya alam, dan juga sumber daya manusia.
Kantor Desa Mekarlaksana culamega
UU Nomor 32 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, maka desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa
BUMDes menjalankan bisnis yang melayani warga, yakni melakukan pelayanan publik kepada masyarakat. Usaha air minum desa, usaha listrik desa, lumbung pangan. BUMDes menjalankan bisnis uang, yang memenuhi kebutuhan keuangan masyarakat desa dengan bunga yang lebih rendah dari bank-bank konvensional.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 meniscayakan kehadiran BUMDes sebagai sentra pengembangan program ekonomi masyarakat dengan mengedepankan prinsip keterbukaan dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.
Pasal 15 (1) Pemerintah Kabupaten dan Camat wajib melakukan pembinaan, monitoring, evaluasi dalam rangka pengembangan BUMDes. (2) Hukum Tua mengkoordinasikan pengelolaan BUMDes di wilayah kerjanya.
Kompirmasi dengan kepala desa mekarlaksana cecep saepul aplip, S., Pd. lewat WhatsApp seleulernya. Mengatakan bahwa tentunya kami ingin meningkatkan potensi yang berada di desa mekarlaksana, halnya mengenai bumdes, akan tetapi semenjak saya menjabat kepala desa belum ada keterangan dari ketua BUMDES yang sekarang. Yang sebelumnya di pegang para ketua BUMDES yang sudah diganti kepada ketua yang sekarang.....red.
Pada saat serah terima jabatan dari kepala desa yang lama kepada kepala desa yang baru hingga hari ini Belum ada penyerahan atau keterangan terkait BUMDES paparnya di akhir pembicaraannya.
Sumber lainnya aparatur pemerintah desa, mengatakan seraya tidak mau di publikasikan identitasnya, mengatakan, bahwa aset aset BUMDes masih ada dan selalu di contrrol, halnya , Laptop, Mesin Photo copy, beserta aset lainnya, di amankan pemerintah desa, Akan tetapi mengenai permodalan kami tidak tau, itu sepenuhnya tanggungjawab ketua BUMDes paparnya....red.
Dengan adanya hal tersebut pemerintahan tingkat kabupaten tasikmalaya, INSPEKTORAT,APIP,Kejaksaan,kepolisian, BPK juga muspika tingkat kecamatan culamega, agar segera sidak ke lapangan, dan mengevaluasi keberadaan BUMDES tersebut, pasalnya menyangkut kepentingan masyarat yang notabene sumber keuangan negara.
* Iwan.gunawan *

Posting Komentar