Mktipikor_ Jawa Barat sumedang, Selain pungli berkedok infak, pungli yang kerap terjadi di sekolah yaitu pungli terkait ujian, sertifikasi guru, praktikum, dan untuk menebus surat keterangan lulus serta pungli berkedok pembelian seragam, buku, dan lainnya dengan harga yang tidak wajar.
Pungli adalah salah satu bentuk korupsi. Apabila pungli dilakukan oleh pegawai negeri, misalnya guru atau kepala sekolah, maka pelaku pungli tersebut dapat dikenai Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
** DI DUGA KEPALA SEKOLAH SMKS INOVASI MANDIRI DARMARAJA SUMEDANG LAKUKAN PUNGLI
Keteraangan di Dapodik SMKS Inovasi Mandiri Kabupaten Darmaraja Sumedang, Semester 2024/2025 Data PTK dan PD Laki Guru 14 Tendik 3 PTK 17 PD 522 Perempuan 11 Tendik 3 PTK 14 PD 287 total keseluruhan guru terdiri 25 Tendik 6 PTK 31 PD 809, keterangan Data Rekap per tanggal 17 juli 2024 Ofrator Yanuar Putra Trenggana.
Kepala sekolah Hj.Euis Sulaesih, S.Pd, M., Si. Memberikan ** SURAT EDARAN ** NO.420/421.5/SMK-IMAN/V/2024 Mengenai Keuangan Sekolah, yang di sampaikan kepala orang tua /wali siswa Didik.
Dok. Surat Edaran
** Setelah berakhirnya kegiatan pembelajaran dan telah di terbitkan **SURAT KELULUSAN** peserta didik kelas XII tahun pelajaran 2023/2024 menyampaikan catatan tagihan kepada siswa per tanggal 03 mei 2024.
* Dana sumbangan Partisipasi Bulanan 12 bulan X Rp.90.000 = Rp.1.080,000
* Kegiatan akhir 2024, Rp.500.000
*Tunggakan Dana Partisipasi di kelas X dan XI Rp.1.775.000
* Tunggakan tunjangan Industri Rp. O
* Tunggakan PPDB Rp.530.000
*Tunggakan PRAKERIN Rp.550.000
Jumlah keseluruhan per siswa mencapai Rp.4.435.000.
Sementara Data Anggaran BOS tahun 2023 yang di miliki Awak media MK-TIPIKOR hasil penelusuran di lapangan, untuk tahap ke 1 jumlah dana yang di terima Rp.688.875.000, pertanggal 20 Fenruari 2023. sementara jumlah siswa penerima Sebanyak 835 siswa.
Sungguh ironis dalam pelaporan BOS Anggaran penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) tahun anggaran 2023 mencapai Rp.5.275.000 yang di laporkan melalui arkas/markas,
Untuk di tahap ke 2 menganggarkan melalui BOS tanggal penerimaan 25 juli 2023 Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) mencapai Rp.6.680.000
Sementara di dalam surat edaran yang di keluarkan sekolah dan meminta kepada siswa Tunggakan PPDB sebesar Rp.5.30.000.
Sumber mengatakan kepada awak media seraya meminta di sembunyikan identitasnya, sangat keberatan atas surat edaran yang di keluar kepala sekolah SMKS Inovasi Mandiri Hj.Eis sulaesih, S.Pd, M., Si. dan di tandatangani tersebut, bagi saya sebagai orang tua yang kurang mampu sangat memberatkan, bukannya pemerintah telah mengeluarkan anggaran untuk sekolah, kenapa masih meminta atau memungut lagi, apa kurang mereka, Gaji punya, sertifikasi ada, tunjangan didapatkan, ucap sumber kepada awak media....red.
Sementara kepala sekolah SMKS INOVASIMANDIRI Darmaraja Sumedang tidak bisa di temui, hingga beita ini di siarkan,
Hal sangat tidak wajar dugaan pungutan liar tersebut sehingga secara trang trangan mengeluarkan surat edaran yang di lakukan ditingakat sekolah SMKS.
Simak Edisi berikutnya, mengenai pembayaran gagi Guru honorer tahun anggaran 2023 tahap
ke-1 Rp.340.300.000 dan tahap
ke -2 Rp.315.900.000 sumber BOS dan sumber anggaran BPMU...... dikemanakan red.
* Redaksi MK-TIPIKOR *
Dedi. S- Kaperwil Jabar




Posting Komentar