“Untuk biaya sertipikasi PTSL menurut SKB (Surat Keputusan Bersama-red) tiga menteri sebesar 150.000 rupiah per bidang.
Mktipikor _ Tahukah anda pendaftaran tanah sistematis lengkap adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua obyek pendaftaran tanah yang belum terdaftar di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
pendaftaran tanah harus melalui kepala desa dan Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah melalui PTSL harus mengikuti penyuluhan yang diselenggarakan oleh BPN setempat di lokasi yang telah ditetapkan.
Priode 2024 di kecamatan parungponteng kabupaten tasikmalaya yang sedang melaksanakan program PTSL ( program tanah sistematis lengkap ) terdiri Dari 3 Desa Diantaranya, Desa Cigunung, Desa Karyabakti,dan Desa Cibanteng dan Desa Barumekar, hal tersebut tentunya menjadi pantauan bagi seluruh elemen pemerintah dan masyarakat.
Di antara nara sumber yang di himpun awak media MK-TIPIKOR dari 3 desa, merasa bersyukur dengan adanya program PTSL tersebut, akan tetapi jangan sampai memberikan keterangan yang tidak jelas, dengan berbagai upaya kebutuhan demi terlaksana nya program PTSL tersebut sehingga dapat menguntungkan para pihak dari besaran Anggaran, sehingga kami selaku warga masyarakat merasa terbebani dengan harga kisaran Rp.400.000/ Bidangnya, Ungkap narasumber yang di himpun dari 3 desa, Desa cigunung, Desa Karya bakti, Desa Cibanteng. Paparnya.
Biaya setiap pemohon PTSL tidak boleh lebih dari Rp. 150.000,- yang diperuntukan untuk pengadaan 3 patok, 1 materai, dan biaya operasional ( penggandaan, angkutan, pemasangan patok dan transportasi).
Red. Iwan Gunawan

Posting Komentar