Kesehatan sekolah adalah upaya satuan pendidikan untuk meningkatkan kesehatan peserta didik, mutu pendidikan, dan prestasi belajar. Ini dilakukan melalui Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), yang merupakan program pemerintah yang terpadu, sadar, berencana, terarah, dan bertanggung jawab. UKS bertujuan untuk menanamkan, menumbuhkan, mengembangkan, dan membimbing peserta didik untuk menghayati, menyenangi, dan melaksanakan prinsip hidup sehat dalam kehidupan sehari-hari.
Salah satunya SDN Haurgeulis kecamatan Bantarujeg kabupaten majalengka awak media melakukan investasi dan klarifikasi di lapangan di temukan bahwa WC Sekolah SD Negri Haurgeulis kasat mata sangat kotor dan tidak layak pakai selain itu kontruksi bangunan yang begitu lapuk dan tidak layak.
Selain itu di temukan awak media seorang Guru yang berada di ruangan di dapati lagi asyik nonton dangdutan pada saat waktu jam mengajar....red. Kendati pun demikian Kepala sekolah H. Samsudin yang berada diruang nya lagi mendengarkan musik juga.
Mau gimana murid menjadi pintar sementara guru gurunya pada enjoy saat jam belajar main musik sekitar jam 9,20 wib saat waktunya pembelajaran, itu menandakan bahwa seorang guru sangat tidak layak bagi seorang pendidik
Pertanyaan disampaikan kepada kepala sekolah mengenai perawatan sekolah yang bersumber dari BOSP...!!!
Sontak menjawab kepala sekolah H. Samiyudin dengan jawabannya, Bahwa dana BOSP tidak cukup untuk sarana dan prasarana untuk kegiatan saja kurang paparnya.
Peruntukkan Dana BOS...!!!
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk SD Negeri dapat digunakan untuk membiayai berbagai keperluan sekolah, seperti:
Pembelian alat pendidikan dan bahan pendukung pembelajaran Pengembangan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi
Penyediaan aplikasi atau perangkat lunak untuk pembelajaran Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, Pembelian alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar
Penerimaan peserta didik baru Pengembangan perpustakaan Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran
Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Pembiayaan langganan daya dan jasa Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan Pembayaran honor.
Dana BOS bertujuan untuk mendukung program wajib belajar 12 tahun (pendidikan dasar dan menengah) dan mengurangi biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh orang tua siswa.
Dedi. S. S.H



Posting Komentar