Heboh Cetak Ijazah Dibuat Pihak Ke Tiga.Anak Didik Sekolah SMP 1 Negri Lemahsugih Majalengka

HEBOH CETAK IZASAH DI BUAT PIHAK KE TIGA 



MKTIPIKOR || Majalengka_ JABAR. Baru baru ini Dinas Pendidikan Kabupaten majalengka di Hebohkan dengan pembuatan Izasah Tingkat SMP yang di cetak melalui Pihak ketiga.
menurut Ketua MKKS SMP TEJA menuturkan kepada awak media alsan di cetak oleh pihak ketiga karna Di semua Sekolah SMP yang ada di kabupaten Majalengka belum mempunyai printer untuk mencetak izasah tersebut.bahkan melauli pensan singkatnya membeberkan

" Masalah logo berwarna itu bukan pada izasah tapi transkrip nilai dan itu boleh berwarna atau tdk, termasuk poto siswa boleh htm putih atau warna kemudian untuk ukuran ketebalan kertas itu minimal 80 gr, jadi boleh lebih tebal , krn sekolah ingin memberikan pelayan yg baik kami memilih kertas yg ketebalannya 200 gr, terus perlu diketahui bahwa penerbitan izasah sampai diterima siswa itu ada lima tahapan dan salah satunya pencetakan, yg dilarang dalam pengelolaan izasah adalah sekolah dilarang memungut biaya kepada siswa untuk penerbitan izasah dan itu tdk ada. " ungkapnya

beda dengan kabupaten lain kalau pembuatan Izasah ituh di cetak oleh masing masing sekolahnya.seperti kabupaten Tasikmalaya kabupaten sumedang Garut dan kabupaten lainnya. padahal jelas dalam peraturan menyatakan seperti ini.

### ijazah seharusnya tidak dicetak oleh pihak ketiga. Berdasarkan peraturan terbaru, ijazah seharusnya dicetak oleh satuan pendidikan yang bersangkutan (sekolah atau perguruan tinggi) yang telah terakreditasi. Pihak ketiga tidak memiliki kewenangan untuk mencetak dan menerbitkan ijazah. 
Penjelasan:
Kewenangan Penerbitan Ijazah:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024 mengatur bahwa ijazah hanya boleh diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah terakreditasi. 
Pencetakan Mandiri oleh Sekolah:
Mulai tahun 2025, sekolah-sekolah yang memenuhi kriteria (terakreditasi) memiliki kewenangan untuk mencetak ijazah secara mandiri, termasuk ijazah elektronik yang dapat dicetak sendiri oleh sekolah. 
Pentingnya Akreditasi:
Satuan pendidikan yang belum terakreditasi tidak memiliki wewenang untuk menerbitkan ijazah. 
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam proses penerbitan dan distribusi ijazah, serta meminimalisir risiko pemalsuan. 
Ijazah Hilang atau Rusak:
Jika ijazah hilang atau rusak, sekolah atau dinas pendidikan terkait dapat menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah, namun ijazah asli tidak bisa dicetak ulang. ###

dengan kejadian tersebut Kepada Kementrian Pendidikan untuk merepisi Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi ( Permedikbudriastek ) nomor 58 Tahun 2024 untuk Kabupaten Majalengka.karna diduga Dinas pendidikan Kabupaten majalengka tidak mengindahkan peraturan nomor 58 Tahun 2024.

untuk itu kepada APH Wilayah Hukum majalengka baik itu kepolisian Republik Indonesia Polres Majalengka dan kejari Majalengka agar turun tangan guna menyikapi Laporan Informaai ini.
gunawan**

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama