Di Indikasi Anggaran Sarana Prasarana Pemeliharaan Tahap 1 2023 Fiktup

Tidak disiplin merupakan salah satu tindakan yang kurang baik,sehingga dengan mengakibatkan suatu kesalahan dan tentunya hal tersebut memberikan contoh kepada orang lain, dan dapat ditiru nya

seorang pendidik di sekolah,tidak menjalankan aturan yang sudah baku, diantaranya disiplin dalam pelajaran yang merupakan kewajiban bagi setiap guru pendidik bagi anak didiknya.



Mktipikor_Di dapati salah satu sekolah SDN Nangoh Kecamatan parungponteng kabupaten Tasikmalaya sekira pukul 12.00 wib sampai dengan pukul 14.00 wib pintu sekolah sudah di gembok. Tidak ada satupun seorang guru di lokasi sekolah.




Selain itu keadaan sekolah terkesan kumuh di indikasi tidak adanya perawatan yang di laksanakan,hingga patut di duga biaya sarana perawatan  dengan jumlah Rp.3.015.000 yang tertuang di dalam ARKAS/MARKAS  sebagai laporan pertanggungjawaban di Duga Piktif alias di palsukan.






Di tempat terpisah sekolah SDN Cibungur di temui sebagian para guru kedapatan masih berada di sekolah pukul 13.00 wib sampai dengan pukul 13.45 wib lebih. Impormasi yang di sampaikan guru SDN Cibungur bahwa untuk guru yang lainnya ada kegiatan O2sn imbuhnya.





Disiplin kerja merupakan salah satu kewajiban bagi setiap yang patuh  melaksanakan kepada aturan akan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan PP tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 5 Tahun 2014.


 Kewajiban PNS menurut Pasal 3 PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Pegawai Negeri Sipil menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan Martabat Pegawai Negeri Sipil, serta menaati segala peraturan perundang- undangan, peeraturan kedinasan, dan perintah-perintah atasan dengan penuh kesadaran, pengabdin dan tanggung jawab.


Apa perbedaan antara PP nomor 94 dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS?
Salah satu perbedaan yang paling mencolok antara Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 adalah terkait ketentuan pelanggaran kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.

mengenai kewajiban dan larangan, tingkat dan jenis hukuman disiplin, pejabat yang berwenang melakukan penjatuhan Hukuman Disiplin, prosedur penjatuhan Hukuman Disiplin, serta memberikan simulasi tata cara penjatuhan Hukuman Disiplin.

“Agar setiap PNS harus menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, dan agar setiap atasan bersikap tegas jika bawahannya melakukan pelanggaran disiplin PNS,’’. * Red**iwan.gunawan.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama