Mktipikor _ Sarana pendidikan tempat belajar dan mengajar wilayah Desa bojongsari Kecamatan culamega tempatnya SDN Curugtelu kabupten tasikmalaya salah satu dari ratusan sekolah yang terdiri dari empat ruangan sudah tidak layak dan masih di gunakan.
Dok : SDN Curugtelu Ds Bojongsari Kecamatan CulamegaRuang Kelas adalah suatu ruangan dalam bangunan sekolah, yang berfungsi sebagai tempat untuk kegiatan tatap muka dalam proses kegiatan belajar mengajar (KBM). Mebeler dalam ruangan ini terdiri dari meja siswa, kursi siswa, meja guru, lemari kelas, papan tulis, serta aksesoris ruangan lainnya yang sesuai.
Ketika sarana dan prasarana sekolah tidak memadai maka akan berakibat dalam masalah minimnya pendidikan, di sebabkan karena keterbatasan fasilitas sekolah dan pembelajaran yang tidak memadai saat ini.
Halnya SDN Curugtelu Desa bojongsari Kecamatan culamega Kabupaten tasikmalaya dengan Jumlah murid tahun 2024 sebanyak 90 siswa yang di kepalai Kepala sekolah ,Toto Heryanto.
Terdiri dari 4 ruangan yang diantaranya ruang kelas, Kls 3, 4, 5, 6. Tidak bisa di gunakan hal tersebut tentunya menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah,dinas pendidikan, juga intansi terkait lainnya.
Kegiatan dalam melaksanakan tugas dang pungsi sebagai pengajar untuk mencerdaskan anak bangsa sesuai dengan mutu pendidikan harap diperhatikan paparnya...red.
Tidak patah semangat untuk melaksanakan tugas dan pungsi sebagai pengajar walaupun dalam keadaan ketetpurukan kondisi saat ini, kegigihan kami beserta para pendidik lainnya semoga pemerintah dan Dinas pendidikan kabupten tasikmalaya merasa terketuk hati nuraninya yang duduk di kursi kedinasan yang notabene latar belakang merasakan pendidikan dari tingkat dasar.
Guru adalah pendidik dan pengajar pada pendidikan anak usia dini jalur sekolah atau pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Dalam pengertian yang sederhana, guru adalah orang yang memberikan ilmu pengetahuan kepada anak didik. Guru dalam pandangan masyarakat adalah orang yang melaksanakan pendidikan di tempat-tempat tertentu, tidak mesti dilembaga pendidikan formal, tetapi bisa juga di masjid, di surau atau musholla dan di rumah.
Pendidikan sekolah dasar adalah pendidikan anak yang berusia 7 sampai 13 tahun sebagai pendidikan di tingkat dasar yang dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan sosial budaya.
**Alex.s ** Mk..red.




Posting Komentar