Mktipikor _ Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) didirikan antara lain untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes). Bagi hasil BUMDes ini dapat digunakan untuk menopang desa, seperti pembangunan desa, pengembangan masyarakat, membantu masyarakat miskin melalui hibah dan lain-lain.
Direktur Bumdes adalah orang yang memimpin, mengendalikan dan bertanggungjawab atas keseluruhan aktivitas Bumdes mulai dari perencanaan usaha, pelaksanaan kegiatan, manajemen dan keuangan.
1) Modal awal BUM Desa bersumber dari APB Desa. (2) Kekayaan BUM Desa merupakan kekayaan Desa yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. b. penyertaan modal masyarakat Desa. (4) Penyertaan modal Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berasal dari APB Desa dan sumber lainnya.
BUM DESA (Badan Usaha Milik Desa) adalah suatu badan usaha yang di bentuk oleh desa dengan sebagian besar atau seluruh modalnya di miliki desa dan di kelola oleh desa yang kemudian hasil dari usaha ini untuk kesejahteraan desa.
Sehingga di perlukan adanya kontribusi dari seluruh lapisan masyarakat untuk menjadikan BUM DESA ini sukses dan dapat mensejahterakan desa.
Namun ada hal yang berbeda dengan BUMDES yang berada di desa Cisurat Kecamatan Wado Kabupaten Sumedang, yang mana BUMDES tersebut diduga menggunakan warung pribadi dan kantor nya tidak selayaknya seperti BUMDES umumnya, tapi seperti Kandang burung," Ungkap salah satu warga berinisial AS kepada awak media.
Diketahui, BUMDES tersebut di modali oleh Dana Desa sekitar 100 jt masuk di BRI link sekian persen dan di warung BUMDES sekian persen. BUMDES tersebut di ketuai oleh Ilham, wakil ketua Roni kebetulan masih pamili kepala desa cisurat dan bendahara Kodar Muslihat
Saat berita ini di tayangkan Kepala desa Cisurat belum dapat di konfirmasi begitu juga dengan Ilham sebagai Ketua Bumdes
Investigasi Mktipikor**Dedi S.SH.

Posting Komentar