Program PTSL Mencapai Jutaan Desa Dayeuh Kolot Kabupaten Subang Sudah Beres Dengan Tipikor Polres

 Mktipikor _ Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kalinya, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan dalam suatu wilayah desa atau kelurahan.



PTSL adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari PTSL singkatan dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.




Tepatnya Desa Dayeuh kolot kecamatan sagalaherang kabupaten subang, Pemerintah memberikan kebijakan terkait pengurusan sertifikat seluruh indonesia, Sesuai dengan peraturan menteri no 12 tahun 2017.tentang ptsl keputusan presiden no 2 tahun 2018 

Program tersebut dikenakan biaya pengukuran sebesar 150.000 per kepala keluarga ( KK ).


***Lain dengan Desa Dayeuh Kolot ( Budiman ) program tersebut di bikin ajang keuntungan pribadi dan jajaran pegawai pemerintahan desa.




 Kepala desa menugaskan kepada kesra dan kadus untuk memungut biaya berkisar 400.000 Bahkan ada yang sampai 1.000.000 dan 2.000.000 rupiah. Adapun bagi pemilik tanah yang di luar kecamatan di kenakan 2.000.000 atas perintah kepala desa budiman, keterangan sumber yang tidak mau di publikasikan identitas nya.


Saat di kompirmasi awak media kepala desa  budiman mengenai Biyaya dan pengurusan PTSL mengatakan sudah beres dengan tipikor polres imbuhnya .....red. 

yang jadi pertanyaan beresnya kaya bagaimana.... ? Tidak ada jawaban yg pasti.

Hal tersebut melanggar pasal 12 uu Ri  no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan  korupsi jo pasa 55 ayat (1).


Menurut keterangan warga sampai sekarang sertifikatnya belum beres Uang tersebut diambil oleh Emud dan asep ,yg sekarang menjabat sekdes di desa tersebut 


Di harapkan dengan adanya kejadian tersebut adanya dugaan pungli dan tindakan korupsi.Kepada kejari,dan APH di harapkan ada tindakan tegas kepada oknum kepala desa tersebut.

** Dedi.S.SH**

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama