Di duga perkerjan aspal Jalan Sp Batu buil- Batu Ampar, tidak memenuhi standar sehingga mengalami kerusakan pada sisi pinggir jalan.
Mktipikor_ Kalimantan Barat Kab, Melawi 30. 05. 2024.
Belum lama setelah selesai di kerjakan dan masih dalam tahap pemeliharaan pekerjaan jalan sudah mulai mengalami kerusakan, pada sisi jalan sepanjang ruas Jalan Simpang Batu buil - Batu ampar, Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi.
Dok. Pekerjaan jln Simpang baru
Tampak sisi badan jalan yang baru di aspal hotmix di kerjakan tahun anggaran (TA) 2023, sudah ada kerusakan yang menggunakan material batu krikil sungai sebagai pondasi badan jalan, kasat mata terlihat terkikis dan mengalami kerusakan pada sisi badan jalan.
Salah seorang sumber warga masyarakat wilayah setempat yang minta namanya tidak ditulis menyebut, penyebab kerusakan diduga pelaksanaan pekerjaannya tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi dalam kontrak ungkapnya.
Lanjut narasumber, menduga salah satu penyebab kerusakan adalah material batu krikil sungai yang digunakan tidak memenuhi standar spesifikasi RAB dan standar proyek jalan kabupaten dan Jalan nasional.
“kita lihat batu itu, lepas dan terkikis, tidak mengigit dalam campuran aspal diduga tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-1744-1989 dan 03-1742-1989 ,” menurut pendapat nya. Sehingga “Akibat dari kerusakan pada sisi jalan tersebut terindikasi adanya kerugian negara/daerah,” imbuhnya (30/05/2024) Kamis pagi.
Informasi yang tertera pada papan proyek,pekerjaan proyek peningkatan ruas jalan Sp Batu buil - Batu ampar itu di kerjakan oleh PT Eramakmur
Konsultan, PT Trijaya First Engineering, KSO, PT Laras Sembada beralamat di Pontianak.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat,Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Propinsi Kalimantan Barat.
Nomor kontak : 18/PKS/
HK 02.01/Bb.20.6.3/2023
Tanggal Kontrak : 09 Agustus 2023
Nilai Kontrak: Rp 27.370.848.000.
Sumber Dana : APBN 2023
Masa Pelaksana: 147 Hari Kalender
Masa Pemeliharaan : 365 Hari.
Kalau di lihat dari waktu di mulai nya kontrak kerja dengan pemeliharaan masih.menjadi tanggung jawab kontraktor pelaksana. untuk memperbaiki kerusakan tersebut.
Dari informasi yang diterima dan di himpun awak media MKtipikor setelah CROSCEK kelapangang, tentunya perlu disikapi serta adanya tindakan dari dinas yang terkait, guna adanya tindakan terhadap pelaksana kegiatan, sehingga tidak merugikan keuangan negara**.
Penulis:
Kaperwil Mktipikor prov.kalbar
**Alamsyah**.




Posting Komentar