
MK-TIPIKOR - Polresta Bandung – Tak menunggu waktu lama untuk menangkap dan mengungkap kasus pembunuhan yg tak jauh dari polresta bandung tersebut ungkap kusworo wibowo, selaku polresta bandung dengan memaparkan Kronologi kejadian terjadi pada Hari Selasa tanggal 24 Mei 2024 Sekira pukul 16.00 Wib di Depan Mesjid Nurul Hikmah Jl. Hb Raya Gading Tutuka Kec, Soreang Kabupaten Bandung telah terjadi Tindak Pidana Pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Tersangka Sdr. ARDA terhadap korban. AHMAD Als IMAD dengan kronologis, awalnya korban sedang berdiri didepan mesjid Nurul Hikmah Jl. Raya Gading Tutuka Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung tersangka akan di kenakan pasal berlapis 340 tentang Pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup Jo pasal 338 di ancaman penjara 20 tahun dan/atau Jo pasal 55 KUHP. Untuk kedua pelaku masih berstatus pelajar sengaja tidak kami tampilkan dalam jumpa pres rilis ini.

Kemudian Tersangka dan kedua temannya tersebut langsung pergi meninggalkan korban dengan menggunakan sepeda motor yang digunakan oleh tersangka. Selanjutnya korban yang sudah tergeletak bersimbah darah dibawa ke RSUD otista oleh beberapa orang warga setempat, yang ada di TKP dan korban dinyatakan meninggal dunia, setelah tusukan punggung sebelah kiri korban di nyatakan meninggal dunia.
Bagi generasi anak muda hindari lah ikut-ikutan, perkumpulan genster dan jangan serta merta emosi dan membuat tindakan, yg merugikan diri sendiri tidak di pikir kan yang akibatnya, dan berurusan berkonsekuensi hukum, dan untuk pihak lain agar tidak melakukan langkah langkah atau dampak kejadian ini serahkan semua kepada kepolisan karena tersangkanya sudah kami tangkap dan di tembak tempat dan kenakan pasal berlapis penjara seumur hidup ungkap kusworo,,
Sesuai laporan kasat intelkam Polresta Bandung kepada Kapolresta bandung
*Kepada Yth. : Kapolresta Bandung* *Dari : Kasat Intelkam Polresta Bandung** Perihal : Press Release Pengungkapan Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Jo. Pembunuhan Oleh Resmob Sat Reskrim Polresta Bandung.*
*Assalamualaikum Wr. Wb.*Selamat siang Komandan, mohon ijin melaporkan sbb :*FAKTA - FAKTA :*
*1.* Pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 13.27 Wib s/d 13.35 Wib bertempat di Lobby Mako Polresta Bandung alamat Jl. Raya Bhayangkara No. 1 Ds. Soreang Kec. Soreang Kab. Bandung, telah dilaksanakan kegiatan Press Release Pengungkapan Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Jo. Pembunuhan Oleh Resmob Sat Reskrim Polresta Bandung. * 2.* Dalam kegiatan Press Release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Bandung KOMBES POL. Dr. KUSWORO WIBOWO, S.H., S.I.K., M.H. dan didampingi Kasat Reskrim Polresta Bandung KOMPOL OLIESTHA AGENG WICAKSANA, S.I.K., M.H. serta diikuti :
• Kapolsek Soreang Polresta Bandung KOMPOL IVAN TAUFIQ. SH• Kasi Propam Polresta Bandung AKP PETERSON TIMISELA. S.E• Kasie Humas Polresta Bandung IPTU UUS RUSTANDI, S.Pd., M.M.• Kanit Provos Polresta Bandung IPTU EDI SUPRIADI• KBO Sat Reskrim Polresta Bandung IPDA EDI KUSDINAR. SH• Kasubnit Resum Sat Reskrim Polresta Bandung IPDA DEDI PRIHASTONI• Kasubnit Ranmor Sat Reskrim Polresta Bandung IPDA ARIS PRASETIAWAN• Ketua DPD Ormas XTC Kab. Bandung Sdr. IWAN DAMARA• Awak media Pokja Polresta Bandung dan Admin Media Gram*3.* Berikut Press Release yang dilaksanakan:
*A.) DASAR :*
Laporan Polisi Nomor : LP / B / 250 / V / 2024 / SPKT /POLRESTA BANDUNG / POLDA JABAR, tanggal 28 Mei 2024 a.n pelapor Sdr. IDA ANDRAYANI Tentang Tindak Pidana Pengeroyokan dan atau Pembunuhan.*B.) TKP :*Jl. Raya Gading Tutuka Desa Cingcin Kec. Soreang Kab. Bandung*C.) WAKTU KEJADIAN :*Hari Selasa tanggal 24 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 Wib*D.) PELAPOR :*Sdri. IDA ANDRAYANI, Bandung, 24 April 1981, Islam, Buruh Harian Lepas, Kp. Lebakwangi RT. 02/03 Desa Cingcin Kec. Soreang Kab. Bandung. *E.) KORBAN :*Sdr. AHMAD KORWARA, Bandung, 8 Agustus 2000, Islam, Pelajar/Mahasiswa, Kp. Lebakwangi RT. 02/03 Desa Cingcin Kec. Soreang Kab. Bandung.
*F.) TERSANGKA :*
1. MOCH. ARDA ASKOLANI Bin M. YUSUF HUDANSYAH, Bandung, 03 November 2003, Pelajar/Mahasiswa, Islam, Kp. Gandasoli Rt 02/11 Ds. Gandasari Kec. Katapang Kab. Bandung.*Peran Tersangka : (Melakukan penusukan terhadap korban, memantau korban dan membuntuti korban)*
2. M.A.R. (Adik kandung tersangka (BU), Bandung 11 Juni 2008, Laki – laki, Pelajar/Mahasiswa, Islam, Kp. Gandasoli Rt. 02/11 Ds. Gandasari Kec. Katapang Kab. Bandung.*Peran Tersangka : (Mengendarai sepeda motor Tersangka, memantau korban dan membuntuti korban)* 3. M.A. (keponakan Tersangka (BU)), Bandung, 23 Maret 2007, Laki – laki, Pelajar/Mahasiswa, Islam, Kp. Gandasoli Rt. 04/11 Ds. Gandasari Kec. Katapang Kab. Bandung.*Peran Tersangka : (Tersangka yang di bonceng ditengah, memantau korban mengejar korban dan membuntuti korban)*
*G.) BARANG BUKTI :*• 1 (satu) buah Pisau Dapur• 1 (satu) buah Jaket GBR• 1 (dua) unit Hand Phone Realme berwarna biru• 1 (satu) unit Hand Phone Oppo A12 berwarna biru navy• 1 (satu) buah jaket hoodie hitam• 1 (satu) buah jaket kulit• 1 (satu) buah kaos hitam• 1 (satu) buah celana panjang SMA warna abu• 1 (satu) unit sepeda motor bebek merk honda supra fit • 1 (satu) unit sepeda motor matic merk honda beat
*H.) URAIAN SINGKAT KEJADIAN :*
Diketahui pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 16.00 Wib bertempat di depan Masjid Nurul Hikmah Jl. Raya Gading Tutuka Kec. Soreang Kab. Bandung telah terjadi Tindak Pidana Pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau Pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Tersangka Sdr. ARDA terhadap korban Sdr. AHMAD Als IMAD dengan kronologis.
Awalnya korban sedang berdiri didepan masjid Nurul Hikmah Jl. Raya Gading Tutuka Kec. Soreang Kab. Bandung kemudian datang pelaku bersama kedua temannya menggunakan sepeda motor jenis bebek berwarna hitam, kemudian menghampiri dan langsung menusuk korban beberapa kali kearah perut korban menggunakan pisau dapur yang dibawa oleh Tersangka.
Kemudian Tersangka dan kedua temannya tersebut langsung pergi meninggalkan korban dengan menggunakan sepeda motor yang digunakan oleh tersangka. Selanjutnya korban yang sudah tergeletak bersimbah darah dibawa ke RSUD otista oleh beberapa orang warga setempat yang ada di TKP dan korban dinyatakan meninggal dunia.
*I.) MODUS OPERANDI :*Tersangka melakukan penusukan dengan menggunakan pisau dapur kearah tubuh korban sebanyak ± 4 (empat) kali sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
*J.) PASAL YANG DILANGGAR :*Pasal 340 KUHPidana Jo. Pasal 338 KUHPidana Jo. 55 ayat 1 point 1e KUHPidana
*K.) SANKSI PIDANA:* • Pasal 340 KUHPidana : Barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun.
• Pasal 338 KUHPidana : Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 (lima belas) tahun.
• Pasal 55 ayat 1 point 1e KUHPidana : Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan.Demikian dilaporkan, selama kegiatan berjalan aman dan kondusif._
Tembusan_Yth._1. Wakapolresta Bandung. 2. Kabag Ops Polresta Bandung
*Polresta Bandung Presisi*
*Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, Berkeadilan*
** Abdullah** Liputan investigasi Mktipikor**
Posting Komentar