Di Duga Pungutan Liar Dengan Alasan Perpisahan di SDN 2 Malangbong

 SDN 2 malambong jln,bojong tangsi kp bojong badak rt 01rw 02 diduga melakukan pungutan liar yang ber asalan untuk perpisahan sekolah 







Mktipikor _ Awak media mencoba investigasi kepada orang tua murid.Dan orang tua murid membenarkan ada pungutan sebesar 250.000/ siswa

Menurut orang tua murid saya hasil buburuh saja memaksakan karna kepala sekolah ai Ratna waktu rapat harus membayar 250.000 


Menurut orang tua murid yang enggan menyebutkan namanya Saat perpisahan uang yang di bayar orang tua murid cuma di kasih snac doang yang jadi 


Pertanyaan sisa uang pungutan tersebut di kemanakan. Terus awak media mencoba kompirmasi kesekolah SDN 2 ibu kepala sekolah ai Ratna tidak ada di tempat 


Awak media mencoba menghubungi via tlp ai Ratna mengangkat tlp awak media dan jawaban kepala sekolah, itu urusan pungutan sudah beres dengan media kab garut 


Dan saya sudah membayarnya kepada media tersebut, Awak media menanyakan pungutan kepala sekolah ai Ratna membenarkan 


Dan kepala sekolah Ai Ratna mengajak ketemuan hari rabu untuk ketemu sama oknum wartawan yang membackup 

Dan ai Ratna kepala sekolah tidak menyebutkan oknum media yang membekaup nya 


Jelas jelas sekolah tersebut diduga sudah melakukan pungutan liar yang memberatkan orang tua murid 


Dan melanggar pasal 368 ayat 1 dengan bunyi siapapun yang melakukan dan memaksa untuk memberikan sesuatu terancam pidana sembilan tahun penjara 


Kepada APH, BPK, dan ombudsman tindak tegas oknum kepala sekolah tersebut.

Dedi.S







Post a Comment

Lebih baru Lebih lama