SDN 2 malambong jln,bojong tangsi kp bojong badak rt 01rw 02 diduga melakukan pungutan liar yang ber asalan untuk perpisahan sekolah
Mktipikor _ Awak media mencoba investigasi kepada orang tua murid.Dan orang tua murid membenarkan ada pungutan sebesar 250.000/ siswa
Menurut orang tua murid saya hasil buburuh saja memaksakan karna kepala sekolah ai Ratna waktu rapat harus membayar 250.000
Menurut orang tua murid yang enggan menyebutkan namanya Saat perpisahan uang yang di bayar orang tua murid cuma di kasih snac doang yang jadi
Pertanyaan sisa uang pungutan tersebut di kemanakan. Terus awak media mencoba kompirmasi kesekolah SDN 2 ibu kepala sekolah ai Ratna tidak ada di tempat
Awak media mencoba menghubungi via tlp ai Ratna mengangkat tlp awak media dan jawaban kepala sekolah, itu urusan pungutan sudah beres dengan media kab garut
Dan saya sudah membayarnya kepada media tersebut, Awak media menanyakan pungutan kepala sekolah ai Ratna membenarkan
Dan kepala sekolah Ai Ratna mengajak ketemuan hari rabu untuk ketemu sama oknum wartawan yang membackup
Dan ai Ratna kepala sekolah tidak menyebutkan oknum media yang membekaup nya
Jelas jelas sekolah tersebut diduga sudah melakukan pungutan liar yang memberatkan orang tua murid
Dan melanggar pasal 368 ayat 1 dengan bunyi siapapun yang melakukan dan memaksa untuk memberikan sesuatu terancam pidana sembilan tahun penjara
Kepada APH, BPK, dan ombudsman tindak tegas oknum kepala sekolah tersebut.
Dedi.S

Posting Komentar