Tim Berperan Sebagai Pembeli Sabu,Kapolsek Lore Utara Berhasil Sergap Kuli Sabu.
MK TIPIKOR Napu - Usai penangkapan pelaku pengedar sabu dilanjutkan dengan Konferensi Pers terkait penangkapan pengedar narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh Polsek Lore Utara di Desa Watumaeta, Kecamatan Lore Utara.
Acara digelar di aula luar Polres Poso dan dipimpin oleh Kapolsek Lore Utara, Iptu Septimon Tansile, SH., bersama Kasi Humas AKP Basirun Laele, S.Sos, dengan melibatkan KBO Sat Resnarkoba Iptu Zet Pakiding, S.H, yang dihadiri beberapa rekanan media. Rabu(24/7/24).
Dalam keterangannya, Kapolsek Lore Utara menuturkan kronologi penangkapan tersangka berkat laporan dan informasi dari masyarakat,Pada hari senin 22 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 Wita, ke Polsek Lore Utara.
Setelah menerima informasi bahwa di rumah lelaki Inisial A (35) sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu,atas petunjuk melalui informan Kapolsek mengumpulkan para Kanit dan personil Polsek untuk mengungkap kasus tersebut dan merencanakan tindakan di lapangan.
Sekitar pukul 12.00 Wita, dengan melalui kerja tim dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek, tim Polsek Lore Utara Berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku inisial (A)di rumahnya tepat di Desa Watumaeta, Kecamatan Lore Utara.
"Selanjutnya,Kata,Septimon awalnya seorang anggota Polsek Lore Utara melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli,Saat transaksi berlangsung Kapolsek bersama anggota lainnya melakukan penangkapan terhadap A, yang sudah dipantau dari jarak tidak jauh dari rumah tersangka dalam penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu, sejumlah uang hasil penjualan, dan alat bukti lainnya.
Tersangka dan barang bukti berupa sabu serta barang bukti lainnya dibawa ke Mako Polsek Lore Utara untuk diamankan sementara, Selanjutnya, tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Poso, untuk proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun rincian barang bukti yang disita dan diamankan oleh Polsek Lore Utara saat penangkapan meliputi :
• 1 bungkus plastik klip ukuran besar berisi paket sabu seberat 22,76 gram.
• 1 bungkus plastik klip ukuran besar berisi paket sabu seberat 10,29 gram.
• 1 bungkus plastik klip ukuran besar berisi paket sabu seberat 0,22 gram. (Berat total keseluruhan dari 3 paket sabu adalah 33,27 gram)
• Uang tunai Rp 6.760.000, yang terdiri dari:
o Uang pecahan Rp 100.000 berjumlah 50 lembar.
o Uang pecahan Rp 50.000 berjumlah 31 lembar.
o Uang pecahan Rp 20.000 berjumlah 6 lembar.
o Uang pecahan Rp 10.000 berjumlah 9 lembar.
• 1 unit HP Nokia 1280.
• 1 unit HP Redmi 5.
• 1 unit HP Vivo.
• 1 unit HP Redmi A2.
• 70 lembar plastik klip sedang siap edar.
• 39 lembar plastik klip kecil siap edar.
• 2 unit timbangan digital merk Constant warna putih dan merk Scalse warna abu-abu doff.
• 1 kaca pirex.
• 1 sendok besar warna putih tulang.
• 1 sendok pencungkil kecil.
• 1 pipet warna putih bening. (Keseluruhan barang bukti disimpan dalam tas kain berwarna merah)
Menariknya Kata"Kapolsek Lore Utara bahwa keberhasilan pengungkapan dan penangkapan tersangka pengedar sabu di wilayah hukum Polsek Lore Utara,tidak lepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi kepada Polsek Lore Utara.
Untuk itu kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang mana keberhasilan pengungkapan dan penangkapan tersangka pengedar sabu ini, tak luput dari peran aktif Masyarakat Lore Utara khususnya warga desa Watumaeta yang memberikan informasi kepada kami,” ujarnya.
Kapolsek juga menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan masih ada pengedar narkoba lainnya,yang kemungkinan masih beroperasi di wilayah hukum Polsek Lore Utara.
Maka dalam hal ini, kami mengharapkan peran aktif Bhabinkamtibmas di desa untuk selalu memberikan himbauan kepada masyarakat,agar jangan pernah mencoba apalagi sampai memakai Narkoba, karena dapat merusak generasi dan tatanan hidup di masyarakat.
(Arwis).


Posting Komentar