Kepala sekolah Alergi Wartawan Diduga Kepsek SDN 07 Kenari Jakarta Pusat Lakukan Korupsi BOSP 2023

Jakarta  Mktipikor _ Liputan Jurnalis Nasional MK-Tipikor, Jum'at 11 Oktober 2024. Di SDN Kenari 7 Diduga Kuat Dana BOSP Tidak Terealisasi Dengan Baik, Pasalnya dalam Liputan Kami Menjumpai Salah Seorang Guru Yang Tidak Menyebutkan Nama. Bahawa Kepala Sekolah ada di Ruangan At , Sedang melaksanakan rapat tuturnya. 



Setelah Kami Berikan Informasi ,Bahwa Tiem Media MK-Tipikor Mau Komfirmasi Tentang Pelaksanaan BOS Tahun anggaran  2022/2023 Apakah Telah Sesuai Dengan Petunjuk Teknis ARKAS Yang  Mengacu Kepada  UU KIP no 14 Tahun 2008

Keterbukaan informasi publik adalah kewajiban pemerintah untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat dengan mudah dan cukup. Keterbukaan informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. 
 
Beberapa prinsip keterbukaan informasi adalah: Proaktif, Penyelesaian sengketa secara cepat dan kompeten, Pengecualiannya bersifat ketat. 
 
Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. 
 


Selaku jurnalis yang mematuhi kepada  UU Pers No 40 Tahun 1999. Tentunya menjalankan sesuai poksinya serta tidak boleh di halang halangi dalam melaksanakan kegiatan Peliputan.


Menghalangi tugas jurnalistik merupakan pelanggaran hukum yang dapat diancam pidana penjara hingga dua tahun atau denda hingga Rp500 juta. Hal ini diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers. 
 
Menghalangi tugas jurnalistik juga dapat dianggap sebagai tindakan intimidasi dan merampas kemerdekaan pers. Jurnalis memiliki hak dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya. 
 
Berikut beberapa hal yang dapat dilakukan untuk menghormati dan melindungi jurnalis: 
 
  • Menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis 
     
  • Tidak membatasi pertanyaan jurnalis yang menghambat hak publik untuk mendapatkan informasi 
     
  • Tidak alergi terhadap awak media 
     
  • Memberikan ruang bagi jurnalis untuk meluruskan atau mengklarifikasi insiden 
     
Kode etik jurnalistik adalah pedoman operasional bagi wartawan dan praktisi jurnalistik. Kode etik jurnalistik berfungsi untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada publik dilakukan dengan integritas dan tanggung jawab sosial. 
 

 

Namu Kenyataan di Lapangan Kepala Sekolah selalu Mengelak di Jumpai untuk di Mintai Keterangan Kemana dan Dimana pun Kami. Punnya cara tersendiri Bagaimana Kepala Sekolah SD N Kenari 7.Jalan Salemba Raya 18. Kecamatan Senen Kota Admintratif Jakarta Pusat. 


Yang mana diduga di SDN kenari 7 ada dugaan praktik korupsi bos, tidak melaporkan rincian kegunaan BOS ( Bantuan Operasional Sekolah).

Rp 217.236.323 jumlah dana yang diterima sekolah Sedang Disalurkan, Statusm Jumlah Siswa Penerima 516

Tanggal Pencairan

21 Maret 2023 incian Penggunaan Maaf,Sekolah belum melaporkan penggunaan dana BOS

BOSP tahun anggaran 2022

Rp 250.260.000 Jumlah dana yang diterima sekolah

Sedang Disalurkan Status, Jumlah Siswa Penerima 516 Tanggal Pencairan

24 Juli 2023 di Rincian PenggunaanMaaf,Sekolah belum melaporkan penggunaan dana BOS



Ringkasan Liputan Jurnalis Nasional MK - Tipikor. Zulkarnain.( Dwiki )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama