Oknum Bendahara Sekolah Titipkan Dana BOS Rp.16.000.000 Untuk Dana Talang Oknum Kepada Sekolah SDN Bojongsoban Sukaresik

 Oknum Bendahara Titipkan Dana BOS 16 Juta untuk Dana Talang Ke oknum Kepsek SDN BOJONGSOBAN SUKARESIK




MKTIPIKOR_ Tasikmalaya

"Dugaan penggelapan gaji guru honorer (Non PNS) selama beberapa bulan di salahsatu sekolah dasar negeri dibawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya kian berbuntut panjang dan jadi sorotan.


Berdasarkan laporan dari narasumber Yang tidak mau disebutkan namanya, Pencairan Dana BOS Tahap Dua Menerangkan uang di ambil oleh oknum Bendahara lalu di kasihkan ke Oknum kepala Sekolah 19 juta sisanya di pake keperluan sekolah ungkapnya. 


 Di wawancarai pihak sekolah melalui Bendahara BOS SD NEGERI BOJONGSOBAN Kecamatan SUKARESIK Kabupaten Tasikmalaya Di Ruang kerjanya, Membenarkan dengan adanya kejadian tersebut namun tidak sesuai dengan apa yang Di dapat dari Narasumber itu. 


Yang benar bukan 19 juta uang yang di ambil oleh Oknum kepala sekolah kami akan tapi 16 juta, Uang tersebut mengganti dana talang yang sudah di pakai pak kepala yang mana telah mendanai sebelum Cair Dana BOS TAHAP Dua paparnya.


Lanjut Bendahara sekolah Uang itu di pergunaka untuk bayar upah Guru Honor, non PNS untuk Empat Orang Sesuai di SPJ.  Bekas pengeluaran kepala Sekolah, yang masuk dapodik hanya satu yang baru satu dan yang dua sudah pindah kemarin tapi di SPJ Kan empat orang.


Akan tetapi ketika di pinta catatan pengeluaran Uang 16 juta tersebut dari Oknum  kepala Sekolah kami titipkan ke kepala Sekolah beliau memberikan catatan cuman tidak jelas akan tetapi tidak jelas ungkap Bendahara.


Adapun tererkait Guru Honor yang sudah pindah, Bendahara sekolah  membeberkan kalau uang hak guru honor tersebut akan di alih kan untuk pembelian Buku kata kepala sekolah katanya.



Lebih jauh narasumber juga mengatakan, dengan adanya kejadian tersebut tentunya sangat disayangkan. sekiranya bener terjadi, Hal tersebut adalah di indikasi termasuk penggelapan, yang mana dana tersebut seharusnya mereka dapatkan dan menjadi hak mutlak bagi para tenaga pendidik atau  guru honorer yang tidak dapat diganggu – gugat tegasnya.


Sementara yang terjadi malah sebaliknya, mengapa oknum Kepsek tersebut bertindak semena – mena yang terkesan menzolimi dan berlaku tidak adil, dan diduga demi kepentingan pribadi semata tambah sumber.


Kodinator liputan Jawa Barat 

*W.gunawan _ Ahmad*

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama