Kawal dan Pantau Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Th 2025.

MK-TIPIKOR|| jakarta _ Kawal dan Pantau Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Th 2025.

Setiap Bertukarnya Kepèmimpinan Selalu,bertukarnya Kebijakan terutama di Dunia Pendidikan Baik di Pendidikan Dasar dan Menengah,Sebagai Acuan Permendikbùd nomor 22 tahun 2022 dan Perubahan dimasa Kepemimpinan Presiden Baru Prabowo Subianto,Di Masa Kepemimpinan Presiden Jokowi,Mengacu Dana Bantuan Operasional Sekolah Pusat ( BOSP ) 

    Diawal Kempemimpinan Menteri Pendidikan ABDUL MUKTI,kembali Keluar nya Aturan- Aturan Baru Menyangkut Permendikdasmen nomor 8 tahun 2025,tentang Pengelolaan BOSP.

    Dalam Kunjungan Awak Media, Jurnalis Investigasi Nasional MK-TIPIKOR,ke Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,Pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025,Koordinasi dengan Biro Humas,di lantai 4.namun Kabag Humas Ibu.DENTI tidak Berada di tempat ( DL ) 
     Arahan kelanjutan Untuk komfirmasi Selanjutnya dalam aturan Birokrasi telah Mengisi Prosedur waktu dalam ketentuan Jam Kerja 14 hari Kerja,agar Awak media ke Kantor Kementerian Kembali dan Atau di Hubungi oleh Pihak Kementerian Pendidikan,Menyangkut Apa yang harus di Komfirmasi.atau yang di Pertanyakan Mengacu UÙ PERS no 40 tahun 1999.

    Dana Pendidikan Terutama Bantuan Operasional Sekolah Pusat ( BOSP ) ,yang di salur kan Ke Seluruh Dapodik Se indonenesia,Agar Bagi masyarakat juga ikut Memantau Anggaran -Anggaran tersebut,Bukan hanya tanggung jawab Lembaga Sosial kontrol saja, ( Media,LSM dll ) Dana Tersebut Merupakan Dana Å”akyat yang dì Salurkan oleh Pemerintah Pusat Melalui Stekholder Dinas Pendidikan,yang harus Transparan dan Akuntabel.

   Dunia Pendidikan yang selalu di Bantu oleh Pemerintah Pusat, untuk kemajuan pendidikan,Dasar dan Menengah yang Selama ini Dugaan Tidak Tepat Sasaran,Maka dari itu Harap Masyarakat juga Proaktif Mengetahui Dana Rakyat tersebut,tak luput dari UU KIP nomor 14 tahun 2008.Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

   Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah nomor 8 tahun 2025,tentang Dana BOSP,

  300 Triliun Anggaran Dana BOSP di Berikan kepada 400.000 satuan Pendidikan sebagai bentuk Komitmen Pemerintah dalam Bemberikan Pendidikan Bermutu.

   Perobahan yang sangat sifnikan Karena Bertukarnya Era kepemimpinan,sistim Pembiayaan dan Pengadaan Buku - Buku harus telàh lulus penilaian dan di tetapkan kelayakannya oleh Kementerian dan Mempunyai HET ( HarÄ£a eceran tertinggi )  

   Dari Keputusan dan Kebijakan yang TerbaÅ•u di tahun Aggaran Pendidikan 2025,Terutama Bantuan Operasional Satuan Pendidikan ( BOSP ) Agar Masyarakat Ikut Kawal dan Pantau Baik di Pemerintahan Pusat dan Daerah..

Liputan Jurnalis Investigasi Nasional MK-TIPIKOR,Zulkarnain ( Dwiki )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama