SISWA SISWA SMP KABUPATEN MAJALENGKA DIDUGA CETAK IZASAH OLEH PIHAK KETIGA
MKTIPIKOR|| Majalengka _ ijazah seharusnya tidak dicetak oleh pihak ketiga. Berdasarkan peraturan terbaru, ijazah seharusnya dicetak oleh satuan pendidikan yang bersangkutan (sekolah atau perguruan tinggi) yang telah terakreditasi. Pihak ketiga tidak memiliki kewenangan untuk mencetak dan menerbitkan ijazah.
Penjelasan:
Kewenangan Penerbitan Ijazah:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024 mengatur bahwa ijazah hanya boleh diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah terakreditasi.
Pencetakan Mandiri oleh Sekolah:
Mulai tahun 2025, sekolah-sekolah yang memenuhi kriteria (terakreditasi) memiliki kewenangan untuk mencetak ijazah secara mandiri, termasuk ijazah elektronik yang dapat dicetak sendiri oleh sekolah.
Pentingnya Akreditasi:
Satuan pendidikan yang belum terakreditasi tidak memiliki wewenang untuk menerbitkan ijazah.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam proses penerbitan dan distribusi ijazah, serta meminimalisir risiko pemalsuan.
Ijazah Hilang atau Rusak:
Jika ijazah hilang atau rusak, sekolah atau dinas pendidikan terkait dapat menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah, namun ijazah asli tidak bisa dicetak ulang.
Tidak boleh ijazah dicetak oleh pihak ketiga yang tidak berwenang. Ijazah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan yang terakreditasi, seperti sekolah atau perguruan tinggi. Pencetakan ijazah oleh pihak ketiga yang tidak memiliki wewenang dianggap pemalsuan dan melanggar hukum.
Ijazah adalah dokumen resmi:
Ijazah merupakan bukti resmi kelulusan seseorang dari suatu jenjang pendidikan. Dokumen ini diterbitkan oleh lembaga pendidikan yang bersangkutan dan memiliki kekuatan hukum.
Pihak yang berwenang:
Hanya lembaga pendidikan yang terakreditasi yang berhak menerbitkan dan mencetak ijazah.
Mencetak ijazah palsu atau menggunakan ijazah palsu adalah tindakan pidana yang dapat dikenakan sanksi hukum.
Ijazah elektronik:
Beberapa lembaga pendidikan mulai menerapkan ijazah elektronik (e-ijazah) yang juga dicetak oleh pihak sekolah sendiri, namun tetap dalam pengawasan dan otoritas lembaga pendidikan yang bersangkutan.
Mencetak ijazah melalui pihak ketiga yang tidak berwenang adalah tindakan ilegal dan berisiko hukum. Penting untuk selalu memastikan keaslian ijazah dan mendapatkan ijazah melalui jalur resmi yang disediakan oleh lembaga pendidikan yang bersangkutan.
Tapi lain yang terjadi di Dinas pendidikan Kabupaten Majalengka Sekolah Menengah Pertama SMP menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya kalau pembuatan Izasah di cetak melalui pihak ke Tiga.
Jurnalis MKTIPIKOR mencoba konpirmasi melalui sambungan selurer Kabid SMP Kabupaten majalengka H,Memet.menurutnya itu sah sah saja karna sekolah belum memiliki printer yang memadai untuk mencetak Izasah tersebut.ungkapnya
di tempat lain menurut ketua mkks pak Reja kalau dirinya hanya mengikuti arahan dari atas dan itu hasil musyawarah bersama dan untuk pembiayaan kisaran 7000 sampai 10 000 per Izasah dan untuk siswa SMPS Dan SMPN kisaran lebih dari 7000 aiswa.ukapnya
Gunawan
Posting Komentar