Mktipikor || NTB_Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Tengah membeli 6 unit Kendaraan Truk Sampah dan 4 kendaraan Armroll dari Kontraktor Pemenang Tender.
Namun, 6 unit Truk Sampah tersebut sampai dengan saat ini belum memiliki Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Meskipun tidak memiliki BPKB, STNK dan tidak pernah membayar pajak kendaraan, 6 truk sampah yang diduga Bodong milik DLH Lombok Tengah itu tetap dioperasikan di jalan raya.
Saat ini, kasus dugaan korupsi dalam pengadaan 6 unit Kendaraan Truk Sampah yang diduga dan 4 kendaraan Armroll Tahun 2021 itu dalam penanganan Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
Dalam proses Penyelidikan, Jaksa menemukan bahwa terdapat Belanja Modal Dinas Lingkungan Hidup Pengadaan Dump Truck (kapasitas 6 m3) lokasi Pujut, Pengadaan Dump Truck (kapasitas 6 m3) lokasi Praya, Belanja Modal Pengadaan Arm Roll (kapasitas 6 m3) lokasi Pujut melalui LPSE Kabupaten Lombok Tengah pada Tahun 2021 dengan pagu Anggaran Rp. 5.400.000.000,00- yang dimenangkan oleh salah satu penyedia dengan nilai penawaran Rp. 5.122.800.000,00.
Selanjutnya Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menerima aduan dugaan adanya Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll (kapasitas 6 m3) pada DLH Lombok Tengah.”Tim Tindak Pidana Khusus kemudian menerbitkan SPRINT Penyelidikan Nomor Print- 612/N.2.11/Fd.1/03/2025 tanggal 27 Maret 2025 dan Print- 833C/N.2.11/Fd.1/05/2025 tanggal 07 Mei 2025 jo. Print-1145A/N.2.11/Fd.1/06/2025 tanggal 12 Juni 2025,” ungkap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Bratha Hariputra usai Konferensi Pers Pemulihan Keuangan Daerah dan Pengamanan Aset Daerah di Aula Lantai III Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Kamis, (10/7/2025).
Bratha mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi dan hasil penyelidikan diketahui penyedia telah menyerahkan 6 kendaraan Dump Truck dan 4 kendaraan Armroll kepada DLH Lombok Tengah, pada saat dilakukan serah terima 100 persen dari penyedia kepada PPK pada nyatanya penyerahan tersebut belum dilakukan secara penuh atau 100 persen. “Tim Tindak Pidana Khusus selanjutnya melakukan penelitian terhadap dokumen pengadaan barang jasa dan diketahui dalam kontrak terdapat ketentuan-ketentuan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta diketahui sampai dengan saat ini Dinas Lingkungan Hidup tidak memiliki Bukti Kepemilikan, atas diketahui fakta tersebut diatas ditemukan suatu peristiwa tindak pidana korupsi dan Tim Tindak Pidana Khusus meningkatkan perkara penyelewengan Belanja Modal Dinas Lingkungan Hidup Pengadaan Dump Truck dan Belanja Modal Pengadaan Arm Roll ke Tahap Penyidikan,” ujarnya. Red**
Posting Komentar