Profesi Polri (KKEP) berupa demosi alias penurunan jabatan dan digeser ke wilayah hukum Polres Bangli. Keputusan tersebut memantik respons dari kalangan pemerhati kebebasan pers, terutama Solidaritas Jurnalis.
Mktipikor|| Bali _ Kuasa Hukum Solidaritas Jurnalis Bali, I Made “Ariel” Suardana, SH., MH., menyayangkan sanksi yang dijatuhkan kepada anggota Bidang Propam Polda Bali tersebut. Menurutnya, sanksi berupa pemindahan tugas dinilai terlalu ringan mengingat peran dan tindakan yang telah dilakukan oleh Aipda Eka.
Kalau kita melihat dari peran yang dilakukan, sesungguhnya putusan ini sangat ringan. Harusnya ada putusan yang jauh lebih berat diberikan kepadanya," ujar, pemilik Kantor Hukum LABHI Bali di Jalan Pulau Buru No. 3 Denpasar, saat dijumpai di Polda Bali, Jumat (11/7/2025).
Ariel" menegaskan bahwa sanksi demosi hanyalah bentuk perpindahan yang bersifat sementara dan tidak memberikan efek jera yang memadai. Menyangkut soal demosi, itu terkait pindah tempat. Setahun-dua tahun bisa kembali.
"Kita tidak bisa membayangkan, berapa lama dia di sana. Jangan sampai ini hanya formalitas. Baru beberapa bulan, besok sudah pindah lagi. Ini hanya menyenangkan kita sesaat," tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, ia menilai bahwa sanksi etik belum cukup sehingga mendorong agar aspek piana di usut serius.ujarnya.
Menurutnya, jika pelanggaran yang dilakukan oleh Aipda Eka terbukti melanggar hukum pidana, maka sanksi pengadilan akan berdampak besar pada karier yang bersangkutan.
“Kalau dia terbukti secara pidana dan diberikan hukuman sesuai dengan putusan pengadilan, kiamat juga kariernya. Itu bentuk keadilan yang lebih sejati.
Lelaki yang dikenal aktif menangani berbagai perkara pidana, perdata, hingga perbankan, menekankan pentingnya penegakan etik yang seimbang dengan penegakan hukum, khususnya bila menyangkut hak-hak insan pers. Upaya yang jauh lebih dapat menjatuhkan memberikan hukuman kami ingin mendorong pidana ini," tutupnya.
Red*
Posting Komentar