MK Tipikor,Poso - Proyek rehanilitasi ruang jalan Sawidago Kuku yang berlokasi di Desa Uelincu Panjoka Kecamatan Pamona utara menuai sorotan,pasalnya proyek yang dianggarkan pada tahun 2024 dengan nilai kontrak Rp. 2.214.900.000 bersumber dari Dana Alokasi Khusus(DAK)Patut di duga tidak sesuai Spek dalam pelaksanaan.
Eronisnya"dari pernyataan suber hal itu suda dilaporkan ke pihak APH tentang kualitas pekerjaan yang diduga ukuran ketabalan Aspal tidak sesuai Rab,harapan kami selaku masyrakat pihak penegak hukum kirahnya segera melakukan pemeriksaan kembali kepada pihak rekanan.Ujar"Sumber yang enggan disebutkan namanya.
Adapun yang menjadi dasar laporan Kami kepihak APH telah terjadi dugaan korupsi didalam pelaksanaan proyek tersebut,hal itu dibuktikan kondisi dilapangan proyek baru beberapa bulan usai dikerjakan sudah mengalami keretakan dengan berbekas ban Mobil diakibatkan ukuran takaran campuran ketebalan aspal yang sangat Minim.
Selain keretakatan kondisi jalan saat itu sangat memprihatinkan ruput-rumputan dapat tumbuh subur dibibir pinggir jalan aspal,namun laporan kami ditindak lanjuti oleh APH sebatas pemanggilan pihak rekanan untuk perbaikan kembali.
Plt.Kepalah Dinas PUPR Poso Mapatundru Usman ST, yang diketahui merangkap jabatan sebagai sekwan Di DPRD memberikan keterangan diruang kerjanya Selasa(2/8) Proyek tersebut pihak rekanan sudah melakukan tugasnya sesuai apa yang didalam ketentuan kontrak sehingga proses pemeriksaan kemarin oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Negara(BPK) tidak terdapat temuan.Kata"Mapatundru.
Selanjutnya"dari pengakuan Mapantunru terdapat perbedaan dengan pengakuan pihak rekanan,dari hasil kutipan pemberitaan Teras Kabar.id pihak rekanan atas nama Elia Laemba mengakui dirinya telah mengembalikan kerugian negara sesuai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Negara(BPK).Tandasnya
(Arwis).
Posting Komentar