Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Tomehipi Masuk Babak Baru, Tersangka Diumumkan Januari 2026.
Mktipikor || Sulawesi Tengah _POSO-Teka-teki dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Kantor Desa Tomehipi, Kecamatan Lore Barat, mulai menemui titik terang.
Kepolisian Resor (Polres) Poso memberikan sinyal kuat bahwa penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat.
Kapolres Poso melalui Kasat Reskrim, IPTU I MADE DEVA DWI WIGUNA,S.Tr.K.,M.HIptu menegaskan bahwa penyidik telah merampungkan pengumpulan bukti-bukti terkait dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut. Saat ini, proses hukum telah memasuki tahap krusial setelah dilakukan gelar perkara.
Kami telah merampungkan bukti-bukti dalam pemeriksaan terhadap dugaan penyalahgunaan dana desa pembangunan Kantor Desa Tomehipi. Hasil audit kerugian negara sudah kami kantongi dan sudah diekspos di Polda Sulteng beberapa hari lalu," ujar Imade Deva saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/12/2025).
Poin Penting Penyidikan:
• Audit Rampung: Nilai kerugian negara telah terverifikasi melalui proses audit profesional.
• Gelar Perkara: Kasus ini telah diekspos di Polda Sulawesi Tengah untuk memperkuat konstruksi hukum.
• Barang Bukti: Unit Tipikor Polres Poso dikabarkan telah mengamankan sisa dana desa sebesar kurang lebih Rp155 juta.
Mengenai identitas pelaku yang bertanggung jawab, IPTU I Made Deva meminta masyarakat untuk bersabar. Ia memastikan bahwa pengumuman resmi mengenai siapa saja yang akan menyandang status tersangka dijadwalkan pada awal tahun depan.
Penetapan tersangka akan dijadwalkan pada Januari 2026. Kami berharap masyarakat bersabar menantikan waktu ekspos resminya.Siapa saja yang bakal menjadi tersangka akan kami publikasikan secara transparan," pungkasnya.
Kasus ini menjadi sorotan tajam warga Lore Barat, mengingat pembangunan kantor desa yang seharusnya menjadi fasilitas pelayanan publik diduga justru menjadi ladang praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.Pungkasnya (Arwis).
Posting Komentar