Aroma Korupsi di Balik Mangkraknya Kantor Desa Tomehipi: Anggaran Ratusan Juta Diduga 'Menguap', Kades Siap Tanggung Jawab!
Mktipikor.Blokspot||LORE BARAT, POSO – Proyek pembangunan Kantor Desa Tomehipi, Kecamatan Lore Barat, Kabupaten Poso, kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Proyek yang menggunakan Dana Desa (DD) dengan total anggaran mencapai Rp600 juta tersebut terkesan mangkrak dan mubazir, memicu dugaan adanya praktik korupsi yang kini tengah diusut oleh pihak berwenang.
Kronologi Proyek yang Terhenti.
Pembangunan yang direncanakan sejak tahun 2022 ini awalnya berjalan tersendat karena kendala administrasi pemusnahan aset daerah. Kepala Desa Tomehipi, Yoram Pakou, dalam konfirmasinya pada 19 Desember 2025, menjelaskan bahwa pekerjaan baru bisa dimulai pada Agustus 2023 setelah mendapat restu dari Bupati Poso dan Dinas PUPR terkait pembongkaran gedung lama.
Namun, memasuki tahun 2024, pembangunan justru dihentikan total oleh Inspektorat Poso. Penghentian ini dilakukan karena tenggang waktu pengerjaan telah habis pada April 2024, sementara bangunan jauh dari kata selesai.
Misteri Rp200 Juta dan Pemeriksaan Tipikor.
Isu "aroma korupsi" yang sempat viral di media sosial rupanya bukan isapan jempol belaka. Kades Yoram Pakou membeberkan fakta mengejutkan bahwa terdapat anggaran sekitar Rp200 juta yang peruntukannya tidak diketahui secara jelas berdasarkan hasil pemeriksaan sementara.
"Saat ini kami tinggal menunggu hasil sidang. Akhir pemeriksaan pada November 2025 lalu dan sekarang sudah masuk tahap penyelidikan," ungkap Yoram tegas. Ia juga menyatakan siap bertanggung jawab penuh selaku pengguna anggaran.
Saling Silang Anggaran di Tangan Suplier.
Sekretaris Desa (Sekdes) Tomehipi turut angkat bicara. Ia mengaku telah diperiksa oleh unit Tipikor sebanyak tiga kali. Menurut Sekdes, mangkraknya gedung ini merupakan imbas dari penghentian paksa oleh Inspektorat.
Ia merincikan kondisi keuangan proyek tersebut:
•Total Anggaran: Rp600 Juta (DD 2022-2023).
•Realisasi Fisik: Baru mencapai sekitar Rp130 juta (menurut hitungan Inspektorat).
•Dana di Suplier: Sempat tertahan sekitar Rp162 juta (diklaim sudah dikembalikan).
•Sisa di Kas Desa: Rp37 juta.
Ketua BPD Tomehipi Turut Dipanggil.
Ketua BPD Tomehipi, Suryadi Kalilo, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan fungsi pengawasan. Meski demikian, seluruh jajaran BPD hingga Kepala Dusun tak luput dari panggilan Tipikor untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam sengkarut penggunaan Dana Desa ini.
Hingga berita ini diturunkan, kondisi material bangunan berupa kayu dan papan untuk lantai dua kantor tersebut dilaporkan masih tersimpan di Gedung Serba Guna, sementara sebagian lainnya masih berada di lokasi pengangkutan hutan.
Masyarakat kini menanti kepastian hukum dan kelanjutan pembangunan gedung yang seharusnya menjadi pusat pelayanan publik tersebut.Tandasnya"(Arwis).
Posting Komentar