Mktipikor || Tasikmalaya kota _ Moris sekali Program Pembangunan Pendidikan Utilitas APBD T.A 2025 mengundang sebuah pertanyaan di mata publik.
Salah satunya Dunia Pendidikan SD Negeri 3 Sukarindik Kota Tasikmalaya sedang berjalannya pembangunan pekerjaan pembentengan yang di laksanakan oleh CV. Geovani dengan Anggaran Rp. 92.559.600.00 (Sembilan Puluh Dua Juta Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Rupiah) yang di duga kurang maksimal dengan kualitas bahan campuran material, dan juga pekerjaan itu melintasi sungai yang saluran air deras, dan dengan itu yang menjadi pertanyaan apakah itu audah ada di buat dari schedule Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya atau dari pihak pelaksana tersebut...? yang mana itu jelas larangan pemerintah sudah baku dengan aturan yang sudah di terbitkan.
Maka dengan ini larangan membangun sekolah di atas kali/sungai tidak diperbolehkan termasuk alasan Keamanan dan keselamatan resiko bencana banjir, kesehatan dan lingkungan dan serta peraturan pemerintah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian.
Dan juga ini meliputi akan terjadinya perubahan dan penutupan satuan pendidikan dasar dan menengah, serta yang tercantum dalam Permendiknub Riset dan Teknologi Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana pada Pendidikan anak usia dini atau Jenjang pendidikan dasar, serta Jenjang pendidikan menengah yang tidak memperbolehkan pembangunan sekolah di atas kali yang akan mendapatkan sanksi bagi yang membangun sekolah di atas kali, apa lagi termasuk program yang di laksanakan oleh CV. Geovani
Maka dengan ini Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya agar supaya tindak tegas adanya pekerjaan yang di laksanakan oleh CV tersebut, kalau di biarkan dengan begitu saja jelas, perusahaan tersebut bandel si duga hanya ingin memamfa,atkan dana anggaran yang berikan, bukanlah memikirkan dampat kedepannya seperri bagai mana. Bersambung...*
Tim Investigasi Mkatipikor
Posting Komentar