Mktipikor ||AMPANA – Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una (Touna) kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Seorang mahasiswi berinisial M (21), asal Kabupaten Poso, tak berkutik saat diringkus petugas di Pelabuhan Rakyat Ampana, Kelurahan Uentanaga Bawah, Minggu (21/12/2025) siang.
Penangkapan dramatis ini bermula dari kecurigaan terhadap sebuah paket kardus merek minuman 'Mountea' yang dititipkan melalui agen pengiriman barang tujuan Wakai.
Kronologi Penangkapan.
Kapolres Touna, AKBP Yanna Djayawidya, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Martono, menyatakan bahwa operasi ini adalah bentuk respons cepat terhadap laporan masyarakat.
1.Pengintaian di Hotel: Setelah mendapat laporan kecurigaan dari pihak pelabuhan, tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan. Petugas berhasil melacak keberadaan tersangka M di Hotel Pink.
2.Temuan di Kamar Hotel: Saat penggeledahan di kamar hotel, polisi menemukan satu paket sabu yang disembunyikan secara rapi di dalam bungkus rokok Nation Bold.
3.Pembongkaran Paket di Pelabuhan: Tak berhenti di situ, tersangka dibawa kembali ke pelabuhan. Di hadapan saksi pihak Syahbandar, polisi membongkar paket kardus yang sebelumnya ia titipkan. Benar saja, ditemukan satu paket sabu tambahan yang dibalut tisu di dalam kardus tersebut.
Barang Bukti yang Disita.
Selain paket sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka:
•Dua paket sabu (dalam bungkus rokok dan kardus minuman).
•Perangkat alat hisap: Kaca pirex, pipet, dan korek gas.
•Satu unit ponsel merek Realme (digunakan untuk komunikasi transaksi).
•Barang bukti pendukung lainnya.
Komitmen Tindak Tegas.
Kasat Resnarkoba, Iptu Rizal Poli'i, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkoba di wilayah Touna.
"Kami saat ini tengah melakukan analisa IT secara mendalam. Tujuannya jelas: membongkar jaringan pemasok dan siapa penerima barang haram tersebut. Kasus ini akan kami kembangkan hingga ke akar-akarnya," tegas Iptu Rizal.
Ancaman Hukuman.
Akibat perbuatannya, mahasiswi berinisial M tersebut kini harus mendekam di sel tahanan Mako Polres Tojo Una-Una. Ia terancam dijerat dengan:
1.Pasal 114 ayat (1) dan/atau
Pasal 112 ayat (1)
2.UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Touna mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan demi menjaga wilayah Touna bersih dari narkoba.Pungkasnya"(Arwis)
Posting Komentar