Sri Sultan Demak 11 di Laporkan Ke Polda Jawa Barat, di Duga Menggelapkan Uang Investasi Sebesar 1,Miliar Lebih



Mktipikor || Bandung – Novi mengeluhkan nasib dana investasi yang telah diserahkan sejak empat tahun lalu, namun hingga kini tidak ada kepastian pengembalian maupun kejelasan mengenai hasilnya. Kondisi ini menimbulkan keresahan dan dugaan adanya pelanggaran hukum.
 
Peristiwa berawal pada akhir November 2021, ketika Raden Sumitro Joyokusumo dari Kesultanan Demak II meminta uang sebesar 1 miliar rupiah kepada mereka untuk "pekerjaan". Dana tersebut kemudian dititipkan kepada Sri Sultan Surya Alam dan dikirimkan melalui Jaelani pada tanggal 24 Desember 2021, atas perintah Sri Sultan Demak dengan janji pengembalian dalam waktu 3 bulan.
 
Setelah masa tunggu habis, tidak ada tanda-tanda pengembalian bahkan nomor telepon Novi dan tim diblokir. Mereka terus mengejar Sri Sultan Surya Alam hingga akhirnya mendatangi kediamannya di Kesultanan Demak II pada tanggal 18 November 2025.
 
Pada pertemuan pertama, Sri Sultan seakan lupa akan transaksi dan rencana investasi tersebut. Hanya setelah diberikan bukti, Sri Sultan baru menyadari namun berkelit menyatakan bahwa bukan dirinya yang menandatangani dokumen terkait. Ia kemudian berjanji akan memanggil H. Jaelani dan mengembalikan 2,5 miliar rupiah jika terbukti benar, sebelum meminta korban keluar dari kediamannya. Anak dan istrinya juga dikatakan mengetahui tindakan tersebut.
 
Hari berikutnya (Selasa, 18 November 2025), korban kembali datang sesuai janji pengembalian dengan membawa bukti-bukti ,namun Sri Sultan menghindar tidak ada di tempat. Pada Kamis (20 November 2025), mereka ditemui oleh kuasa hukum Sri Sultan yang meminta untuk melihat bukti-bukti. Setelah korban menunjukan bukti tanpa menyerahkannya, kuasa hukum seolah terpojok, mengusir mereka dengan arogansi seolah-olah hewan, dan menyatakan akan bertemu di pengadilan atau kepolisian.Ucap Kuasa Hukum
 
Menurut salah satu korban, dana awalnya diserahkan kepada oknum berinisial HJ (yang selalu ditunjuk oleh kuasa hukum dan atas perintah Sri Sultan Surya Alam) dengan iming-iming keuntungan tertentu dalam jangka waktu yang disepakati. "Awalnya dijanjikan keuntungan dan pengembalian modal dalam jangka waktu tertentu, tetapi sampai sekarang uang kami tidak jelas keberadaannya," ujar Novi.
 
Korban mengaku telah berulang kali meminta penjelasan dan pertanggungjawaban namun tidak mendapatkan jawaban pasti. Komunikasi dengan pihak penerima dana juga semakin sulit dilakukan .
 
Ketika dikonfirmasi oleh korban via telepon pada Jumat (12 Desember 2025), Sri Sultan Surya Alam menyatakan akan mengadakan pertemuan mengenai kasus ini namun menunggu H. Jaelani pulang dari Kalimantan. Korban menyebut hal ini seolah mengulang janji yang tak terpenuhi selama 4 tahun.
 
Korban menilai perbuatan ini berpotensi melanggar hukum, "Secara pidana, dapat diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan jika terdapat unsur tipu muslihat sejak awal. Secara perdata, juga dapat dikategorikan sebagai wanprestasi sesuai Pasal 1238 KUHPerdata karena tidak memenuhi kewajiban perjanjian.
 
"Nanti kita siap menempuh jalur hukum karena sudah memiliki bukti-bukti transfer, perjanjian, chat, dan rekaman yang cukup sebagai barang bukti untuk mendapatkan keadilan dan pengembalian dana," tegas Novi.
 
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian aparat penegak hukum agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan oleh praktik investasi atau penitipan uang yang tidak transparan dan tidak bertanggung jawab, mengingat korban bukan yang pertama melaporkan penipuan oleh Sri Sultan Suryo Alam Demak.

Sumber : Novi
Pewarta: Amad Ma'muri

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama