Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih ' KDMP ' DI Kabupaten Kampar Nenuai Polemik

Mktipikor || Pembangunan Koperasi Desà / Kelurahan Merah Putih ( KDKMP ) di Kabupaten Kampar di Duga CEROBOH. Kodim 0113 Kabupaten Kampar Laksanakan Pembangunan KDKMP di Desa Tambang,Kecamatan Tambang Telah berjalan,informasi masyarakat Berinisial Ya dan Ys dan di temukan Pembangunan Tahap Finising.

     Selentingan Berita dari Mèdia lain, Bahwa Bangunan Berada pada Tanah barang Bukti Perkara di Polres Kampar.

     Seluas 14.000 M2 Milik H.Zainul Arìfin Dt Mangku suku Pitopang dan telah ada surat alas Hak berupa supradik dan kesepakatan Ahĺi waris dan di kuasai oleh Kelùarga dan di nyatakan dengan surat pernyataan 5 orang yàng mendiami tanah tersebut,imbuh Anak H.Zainul Arifin.dt Mangku.suku pitopang inisial ( Sy ADK ) 

    Sesuai Komfirmasi Awak media Menghubungi Kepala Desa inisial M.AMDIN.Membenar kan Pada tahun 2023 Ada panggilan Perañgkat Desa ke Polres Kampar,Namun Setelah itu Tidak ada lagi Perkembangan, Ungkapnya.

     Pengaduan di terima dengan baik dan Mengatakan akan melakukan Tindak lanjut atas komplein Masyarakat atas Pembangunan Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih ( KDKMP ) di atas tanah Bermasalah dan masih dalam proses Perkara di Polres Kabupaten Kampar,laporan 11 Juni 2022 dari LBH MKGR.

   Sangat ironis Sekali bahwa di tanah tersebut telah di dirikan Plang tahun 2023 Pemberitahuan bahwa tanah tersebut Milik H.Zainul Arifin dt Mangku,dan Pihak KDKMP membangun tanpa izin Resmi dan lagi pula di atas tanah Berperkara,imbuh salah seorang Anak H.Zainul Arifin.( Sy ADK ) 

  Ini terang Di Duga Kuat Pelanggaran Hukum seyokyanya Pembangunan KDKMP di hentikan Sebut Pengacara LBH MKGR Mayjen TNI RH Sugandhi Kartosubroto.

    Tidak dapat di Benarkan Apapun Alasan Pembangunan di lakukan tanpa memiliki izin resmi dan di bangun di tempat sedang singketa di Kepolisian RI.

   Pembangunan di lakukan di lahan bukan Menjadi miliknya dan apalagi lahan / tanah sedang dàlam status perkara Dugaan Tindak Pidana di Polres Kabupatèn Kampar ( Riau ) Tanah dan lahan itu adalah Barang Bukti dan wajib di lindungi dan bila di mannfaatkàn Terindikasi Merusak barang Bukti.( Pidana ) 

    Sesuai Pembicaraan Syf Adk dengan Kapten Dedy akan Melakukan tindak lanjut Pengaduan MasyaraÄ·at tersebut atas Kecerobohan Pelaksanaan Di lapangan dengan Meminta Agar kepaĺa Desa Tambang,Koramil dan Bamtibmas Kampung Pinang segera memberikan laporan pembangunan KDKMP tersebut.

   Ada laporan Polisi,dan Ada Tanda terima,tanah dalam Perkara dan Sudah di Akui pernah di Panggil.

  Pengaduan Yusri Kades Lama di Duga Buat Surat Rekayasa th 2023. Imbuh Anak Aĺmrh H Zainul Arifin.dt Mangku. Syf Adk

Pekan Baru 30 November 2025 Liputan Jurnalis Investigasi Nasional MK-TIPIKOR, Zulkarnain ( Dwiki )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama